.....Jaksa menyatakan terdakwa AM Firdaus terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau secara perorangan dan bersama-sama terhadap dana Pramuka senilai miliaran rupiah".....
Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus yang juga mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dana Pramuka senilai Rp3,1 miliar pada 2009-2011.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kataren di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi, yang diketuai Eliwarti, Senin menyatakan terdakwa AM Firdaus terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau secara perorangan dan bersama-sama terhadap dana Pramuka senilai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya terdakwa AM Firdaus dikenakan sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Firdaus yang pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi dari tahun 2009-2011 secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Kasus ini bermula sejak April 2011 lalu, dimana Inspektorat Provinsi Jambi mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp3 miliar lebih kepada Gubernur Jambi.

Dana abadi dari perusahaan perkebunan sawit PT IIS tersebut masuk ke kas Pramuka sekitar tahun 2000, dalam kurun waktu itu jumlahnya lebih kurang Rp24,2 miliar. Sedangkan jumlah dana abadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,5 miliar selama tiga tahun.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan dana ini mencapai Rp1,15miliar, yakni untuk pengeluaran dana yang tidak jelas, sedangkan lainnya berupa SPPD fiktif pengurus Rp300 juta berupa pinjaman pribadi dan Rp50 juta tidak dikeluarkan pajak.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi
: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026