Bekasi (ANTARA Jambi) - Aparat kepolisian dari Mabes Polri, Selasa dinihari menggerebek penampungan tenaga kerja Indonesia milik penyalur TKI PT Mahkota Ulfa Sejahtera di Perumahan Jaka Permai Indah, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pascapenggerebekan, sejumlah calon TKI di perusahaan penyalur itu mengeluhkan tindakan instruktur mereka yang selalu menerapkan hukuman berat jika mereka melakukan kesalahan apa pun.
"Aturan selama di penampungan ketat. Setiap pelanggaran sekecil apapun yang kita buat, pasti hukumannya berat," ujar salah satu TKI Hani (30) di Bekasi, Selasa.
"Setiap hukuman ada kodenya, yakni 'jualan jamu' atau 'cincai'," katanya lagi.
Kode hukuman jualan jamu maka calon TKI harus menjalani hukuman dengan cara berlari naik turun tangga setinggi 2,5 meter dengan kedua tangan diberikan beban ember berisi air penuh.
"Saya pernah kena hukuman jualan jamu hanya gara-gara telat mandi. Sesuai aturan, mandi paling telat 05.30 WIB. Kebetulan saya hanya telat beberapa menit saja," katanya.
Sedangkan hukuman cincai berupa gerakan sit up minimal 50 kali bila calon TKI melanggar aturan buang sampah sembarang, berkata tidak sopan pada instruktur, dan lainnya.
"Saya juga pernah kena cincai sampai 100 kali karena telat membersihkan lantai atas dan bawah," ujarnya.
Hampir seluruh calon TKI di lokasi itu yang berjumlah 161 orang yang seluruhnya perempuan sempat mengalami hukuman tersebut dan sebagian ada yang trauma.
"Pekan lalu sampai ada yang melarikan diri sekitar 20 orang karena tidak kuat dikurung selama berbulan-bulan di dalam rumah penampungan. Tapi dua di antaranya tertangkap dan dimaki-maki sambil menjalani hukuman berat, bahkan disumpahi yang tidak-tidak," katanya.
Instruktur yang kerap memperlakukan calon TKI secara tidak manusiawi tersebut, kata dia, berinisial I dan D.
TKI lainnya, Nana (35) asal Lampung, mengaku telah menyepakati perjanjian pemotongan gaji selama sembilan bulan jika dia berhasil disalurkan ke majikannya di Singapura.
"Gaji kami dijanjikan Rp4,5 juta perbulan saat sudah bekerja. Tapi bulan perama sampai ketiga dipotong 95 persen, bulan keempat hingga ketujuh 75 persen, dan sisanya 50 persen. Baru setelah sembilan bulan dapat penuh," katanya.(Ant)