Jambi (ANTARA Jambi) - Berdasarkan penelitian yang dilakukan Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) tahun 2012, lahan gambut di Kabupaten Muarojambi dalam kondisi kritis.
Dari penelitian itu diketahui, seluas 16.324,2 hektare (ha) lahan gambut berada pada kondisi kritis, 52.016,2 Ha berada pada kondisi sangat kritis, dan sekitar 73.174,2 ha berada pada kondisi agak kritis yang segera akan menjadi kritis.
Kondisi ini terjadi akibat sistem pengelolaan yang kurang tepat terutama pengelolaan tata air makro, demikian yang terungkap dalam acara Konsultasi Publik Pengelolaan Lahan Gambut yang Berkelanjutan di Kabupaten Muarojambi, di Aula Kantor Bupati Muarojambi, Rabu.
Koordinator KKI Warsi Nelly Akbar dalam acara itu mengatakan, melihat kondisi tersebut perlu diadakan perbaikan ekosistem gambut secara keseluruhan terutama pada lahan yang termasuk kriteria kritis dan sangat kritis.
Untuk itu, diperlukan konsep yang tepat dalam upaya penyelamatan lahan gambut sekaligus memberikan peningkatan perekonomian masyarakat.
Model Climate Smart Agriculture (CSA) dan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) juga dapat menjadi instrumen untuk penyelamatan lahan gambut dan penanggulangan kemiskinan masyarakat.
Selain itu, keberadaan hutan gambut tropis memegang peranan penting terkait fungsinya bagi pelestarian sumberdaya air, peredam banjir, mitigasi perubahan iklim, dan sebagai penyangga keanekaragaman hayati.
Ia mengatakan, cara bertani yang ramah lingkungan merupakan salah satu aspek dalam model CSA.
"Konsep ini mengedepankan bagaimana pemanfaatan lahan secara maksimal dan memperhatikan lingkungan, khususnya di lahan gambut," ujarnya.
Pengelolaan lahan di lahan gambut sangat perlu diperhatikan, karena jika tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi penyumbang emisi yang besar.
"Ini sudah kita coba inisiasi di Desa Kota Kandis Dendang dan Desa Sungai Beras dengan mengadakan sistem pertanian tumpangsari antara pinang, kopi, dan merica,” kata Nelly.
Pengelolaan hutan berbasis masyarakat juga menjadi salah satu langkah dalam mempertahankan kelestarian hutan sebagai fungsi ekologis dan meningkatkan akses dan keberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan dan lahan gambut.
Saat ini, katanya, ada empat usulan hutan desa yang sudah diajukan di kawasan gambut.
"Ada empat yang kita sudah diusulkan, tiga usulan sudah diverifikasi, yaitu di Desa Sei Beras, Desa Sinar Wajo, dan Desa Kota Kandis Dendang. Sementara satu usulan lagi masih menunggu verifikasi yang terdapat di Desa Pematang Rahim," ujarnya.
Senada dengan itu, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Jambi Asmadi Sa’ad menyebutkan segenap pihak perlu memperhatikan upaya penyelamatan gambut, karena banjir tahunan dan kabut asap yang setiap tahun terjadi adalah dampak dari pengelolaan gambut yang salah.
"Pemerintah harus tegas untuk menindak setiap perusahaan yang menyalahi aturan dalam pengelolaan gambut. Masyarakat juga harus mendukung upaya penyelamatan gambut ini. Karena ini menjadi tanggung jawab kita semua," jelasnya.
Rendahya ketaatan perusahaan dalam memperhatikan aturan-aturan yang berlaku terkait dengan upaya penyelamatan kawasan gambut ini diakui Asisten II Setda Pemkab Muarojambi David Rozano yang menyatakan, hingga saat ini masih banyak peerusahaan yang tidak menyediakan peralatan pemadam kebakaran yang lengkap.
"Masalah yang sering kita hadapi itu adalah kebakaran lahan, dan hingga saat ini masih banyak perusahaan di Muarojambi tidak melengkapi peralatan pemadam kebakarannya. Padahal paling banyak kebakaran terjadi di areal mereka," katanya.
Ekosistem gambut merupakan penyangga hidrologi dan cadangan karbon yang sangat penting bagi lingkungan hidup, karena itu ekosistem ini harus dilindungi agar fungsinya dapat dipertahankan sampai generasi mendatang.
Aspek legal mengenai konservasi lahan gambut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung.
Perlindungan terhadap kawasan gambut dimaksudkan untuk mengendalikan hidrologi wilayah, yang berfungsi sebagai penyimpan air dan pencegah banjir serta melindungi ekosistem yang khas di kawasan yang bersangkutan.
Konservasi lahan gambut juga dimaksudkan untuk meminimalkan teremisinya karbon tersimpan yang jumlahnya sangat besar.
Apabila dikelola dengan baik dan benar lahan gambut bisa mendatangkan keuntungan ekonomi dan sekaligus mempertahankan karbon yang tersimpan serta memelihara keanekaragaman hayati.
Pemanfaatan lahan gambut dengan mengubah ekosistem tidak menjamin keuntungan ekonomi, bahkan seringkali mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
Untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan lingkungan sekaligus dari lahan gambut diperlukan keseimbangan antara pemanfaaatan dan perlindungan, tambahnya.(Ant)
Lahan gambut di Muarojambi dalam kondisi kritis
Rabu, 21 Mei 2014 17:26 WIB
......Konsep ini mengedepankan bagaimana pemanfaatan lahan secara maksimal dan memperhatikan lingkungan, khususnya di lahan gambut," ujarnya......