Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Muarojambi akan membenahi keuangan koperasi yang tengah "sakit".
Berdasarkan data Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), saat ini koperasi yang terdaftar sebanyak 346 koperasi, namun tidak semua keuangan koperasi berjalan normal.
"Kita mendata dari awal, ada sekitar 346 koperasi, namun sebagian sehat, sebagian lagi keuangannya dalam kondisi sakit," ujar Kepala Dinas Perindagkop Maurojambi Dodi ketika dihubungi, Kamis.
Ia menjelaskan, bagi koperasi dalam kondisi sakit, nantinya akan dilakukan pembenahan, terutama terkait undang-undang baru nomor 7 Tahun 2013.
"Kita akan lakukan pembinaan, kalau mereka masih mau dibina. Fungsi koperasi saat ini berbeda dari koperasi dulu. Kini, koperasi hanya bisa melakukan empat bidang usaha saja, yakni bidang produsen, sekunder, jasa dan simpan-pinjam," ujarnya.
Oleh karena itu, Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga koperasi akan diminta untuk perbaiki dan disesuaikan dengan undang-undang baru.
Saat disinggung terkait koperasi yang sudah kedaluarsa, Dodi mengatakan, pihaknya tidak bisa membubarkan koperasi, yang bisa membubarkan hanya anggota koperasi.
"Jika mereka tidak menyampaikan laporan, artinya mereka rugi, susah untuk mendapatkan bantuan lagi. Terserah anggota, mau difungsikan kembali atau tidak," tegasnya.
Pada rapat tahunan koperasi nantinya, Disperindagkop akan mendapatkan gambaran bagaimana kondisi terakhir koperasi tersebut.
"Nanti berdasarkan laporan rapat tahunan itu, kita akan lihat masalahnya dan kita cari solusi untuk memecahkan masalah itu," tambahnya.
Koperasi "sakit" di Muarojambi akan dibenahi
Kamis, 22 Mei 2014 17:00 WIB
......Jika mereka tidak menyampaikan laporan, artinya mereka rugi, susah untuk mendapatkan bantuan lagi. Terserah anggota, mau difungsikan kembali atau tidak," tegasnya......