Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Pusat di
Jakarta, Selasa malam, menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai
Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2014-2019, dalam
SK 536/Kpts/KPU/Tahun 2014.
"KPU memutuskan, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden terpilih dalam Pemilu 2014 nomor urut 2, Ir. H. Joko Widodo dan
Drs. Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15
persen dari total suara sah," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di
Jakarta, Selasa malam.
Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Juli 2014 di
Jakarta, dengan tembusan kepada Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan
DPD, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan
Zoelva, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono serta pimpinan parpol atau
gabungan parpol pengusung pasangan calon.
Kedatangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Gedung KPU Pusat sempat membuat
kericuhan Rapat Pleno Terbuka untuk Pengesahan Hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden 2014.
Para pekerja media yang berkumpul di bagian tengah ruang rapat, untuk
mengambil gambar sempat saling dorong karena kedatangan Jokowi dan
Kalla di tengah-tengah pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara
pilpres.
Jokowi mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat
datang bersama wakilnya, Jusuf Kalla yang mengenakan kemeja batik lengan
panjang warna ungu sekitar pukul 20.45 WIB.(Ant)