Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Perumahan Rakyat menyatakan rumah bersubsidi yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan jangan sembarangan dioper kredit atau dialihkan bila tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Saya ingatkan yang berminat terhadap rumah bersubsidi tidak boleh dilakukan oper kredit atau pengalihan," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sri Hartoyo memaparkan, pengalihan hanya boleh dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah lainnya dengan melalui badan yang ditunjuk Kemenpera yaitu Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan yang mengatur hal tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2014.
Sebelumnya, pemerintah khususnya Kementerian Perumahan Rakyat siap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat yang dinilai merupakan solusi guna mengatasi kekurangan perumahan di Tanah Air.
"Pemerintah mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) dapat dilanjutkan kembali," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.
Menpera menyatakan hal itu dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus RUU Tapera yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (28/8).
Menurut dia, pemerintah telah mencapai pandangan yang sama dalam internal pemerintah tentang konsep pemanfaatan dana tapera yang dituangkan dalam surat Kemenkeu No. S3859/MK.05/2014 tanggal 18 Juni 2014.
"Internal pemerintah telah menyepakati pemanfaatan dana tapera untuk pembiayaan KPR, pemerintah masih dapat memberikan subsidi KPR untuk MBR dan sebagian dana tapera dapat digunakan untuk penyediaan rumah melalui mekanisme investasi," tuturnya.
Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Property Watch menjabarkan sejumlah agenda utama perumahan nasional yang selayaknya benar-benar diperhatikan pemerintahan mendatang.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menjabarkan, beberapa agenda utama yang harus diperhatikan dalam sektor perumahan nasional antara lain "road map" perumahan nasional harus segera dibuat karena sampai saat ini kebijakan yang ada menjadi tambal sulam, tanpa terintegrasi dengan baik.
Selain itu, menurut dia, agenda lainnya adalah pembentukan badan perumahan karena pemerintah seharusnya sadar bahwa peran Menpera saat ini sangatlah tidak memungkinkan untuk dapat memberikan kebijakan yang dinilai baik.
Hal itu, lanjutnya, mengingat pengambilan kebijakan dalam penanganan sektor perumahan juga terkait banyak kementerian di dalamnya.
"Pembentukan Badan Perumahan harus segera dibentuk dan sangat strategis untuk dapat mengentaskan kekurangkan perumahan saat ini," ucap Ali. (Ant)
Rumah bersubsidi jangan sembarangan oper kredit
Senin, 8 September 2014 14:47 WIB
.....Saya ingatkan yang berminat terhadap rumah bersubsidi tidak boleh dilakukan oper kredit atau pengalihan.....