Jambi (ANTARA Jambi) - Mengaku sebagai orang pintas yang bisa mengembalikan kekasih yang pergi, Edi bin Husain (32) berhasil memperdayai NP (15) warga Kelapa Gading RT25, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Akibat tipu muslihat pelaku, korban terpaksa melayani nafsu bejat sang dukun cabul. Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan orangtua dan korban atas tuduhan tindak asusila dengan nomor laporan LP/153-B/IX/2014/Spk, tanggal 27 September 2014.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) AKP Yudha Pradana saat dikonfirmasi, Senin menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama saksi Harmita yang juga sepupu korban mendatangi pelaku untuk berobat karena mengaku bisa mengembalikan pacar korban.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Harapan Kelurahan Tungkal Harapan sekitar pukul 21.30 WIB NP bersama Harmita menceritakan niat kedatangan mereka.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menulis nama korban dan sang pacar di kertas, setelah itu pelaku/terlapor mengajak korban pergi ke belakang rumah (ruang dapur, red) untuk menjalani ritual pengobatan korban.
Namun ternyata korban yang masih sekampung dengan tersangka malah ditipu untuk bersedia disetubuhi oleh pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku Edi terancam hukuman 15 tahun kurungan atas pelanggaran pasal 81 ayat (2) dan atau 82 UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Yudha menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara terhadap korban, ditemukan bekas atau tanda-tanda terjadinya persetubuhan.
Dari data yang berhasil dihimpun dari Bagian Reskrim Polres Tanjabar, diketahui NP hamil diluar nikah oleh mantan pacar yang tidak mau bertanggung jawab.
Edi diringkus polisi pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 23.00 WIB karena mendapat laporan dari warga. Sebelum ditangkap pelaku sempat diamuk massa yang geram dengan perbuatannya.
Pelaku saat dikonfirmasi di Polres Tanjabbar mengaku awalnya korban berniat meminta untuk menggugurkan kandungannya, karena merasa tidak sanggup, korban minta kepadanya agar pacarnya mau bertanggung jawab.
"Dia (NP) hamil, dia datang ke saya dan memanggil saya ke rumahnya bersama orangtuanya minta mengugurkan kandungannya namun saya tolak," ujarnya.
Setelah ditolak, korban meminta kepadanya agar anaknya diberi kemiripan dengan yang menghamilinya.
"Dia ingin anaknya mirip dengan yang menghamilinya pak, karena NP bilang yang menghamilinya banyak, setelah itu saya minta tulis nama dirinya sama nama laki-laki yang menghamilinya itu," ujarnya.
Ia mengakui korban dibawa ke belakang rumahnya dan diminta membuka celana. "Saya khilaf pak, tapi ini atas dasar suka sama suka, saya tidak memaksa dan dia (korban) juga mau," kata pria yang berprofesi sebagai nelayan ini.(Ant)
Mengaku orang pintar cabuli gadis
Senin, 29 September 2014 21:16 WIB
......Atas perbuatannya, pelaku Edi terancam hukuman 15 tahun kurungan atas pelanggaran pasal 81 ayat (2) dan atau 82 UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya......