Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengimbau para kepala desa agar melaporkan bila ada oknum calo yang mengaku bisa membantu pencairan dana desa.
"Jika ada kepala desa lain yang sedang menghadapi atau menjadi korban oknum atau calo, laporkan kepada saya. Di Kementerian kita sudah memiliki 'call centre', silahkan melapor ke 1500040," kata Marwan dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin,
Hal itu diungkapkannya menyusul kasus penipuan yang dialami belasan kepala desa di Cianjur Selatan Jawa Barat. Mereka ditipu oleh sepasang suami istri yang mengaku Relawan Presiden Joko Widodo dan mengenal dekat dengan pemerintah pusat yang berwenang mencairkan dana desa.
"Inilah yang saya khawatirkan, sejak dana desa gencar kita sosialisasikan sebenarnya saya sudah mendengar mulai marak terjadi penipuan dengan iming-iming bisa mencairkan dana desa," katanya.
Menurut Marwan, pada beberapa kesempatan pihaknya juga telah mengantisipasi kejadian tersebut dengan mengingatkan para kepala desa untuk tidak tergoda kepada oknum yang mengaku kenal dekat Presiden Jokowi Widodo maupun kementerian yang dipimpinnya dengan menjanjikan pencairan dana desa.
Beberapa waktu lalu, Marwan pun sudah mendengar kabar mulai maraknya calo dana desa di sejumlah provinsi. Bahkan, para calo itu disinyalir meraup keuntungan hingga Rp15 juta per desa.
"Jadi, saya kembali mengingatkan para kades (kepala desa) untuk tidak tergoda dengan oknum-oknum yang mengaku bisa mencairkan dana desa. Saya berharap tidak ada lagi kasus serupa di desa yang lain," katanya.
Ia menjelaskan, untuk mencairkan dana desa, para kepala desa tidak perlu melalui perantara, tapi yang harus dilakukan para kades adalah menyusun RPJMDes dan RKPDes sebagai syarat mutlak pencairan dana desa yang rencana akan mulai dicairkan pada April.
"Itu (RPJMDes dan RKPDes) yang harus ada, gak usah tergoda dengan janji-janji oknum, yang terpenting RPJMDes dan RKPDes ada, kita pasti cairkan. Nanti April kita cairkan, gak usah khawatir gak dapat," kata Marwan.(Ant)
Menteri DPDTT: Laporkan jika ada oknum calo dana desa
Senin, 12 Januari 2015 19:34 WIB
......Para kepala desa tidak perlu melalui perantara, tapi yang harus dilakukan para kades adalah menyusun RPJMDes dan RKPDes sebagai syarat mutlak pencairan," katanya......