Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit III Krimsus Polda Jambi menetapkan dua tersangka baru lagi dalam kasus dugaan korupsi pendataan, penyusunan masterplan pendidikan Jambi pada 2011 yang merugikan negara Rp2,5 miliar.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Kamis, mengatakan untuk perkembangan kasus dugaan korupsi masterplan pihak penyidik menetapkan dua tersangka baru yakni AW yang menjabat sebagai Direktur CV Wasco Enginering dan As (PPTK).
Kedua pelaku ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi yang akhirnya mengarah kepada perbuatan mereka hingga akhirnya pada 9 Januari lalu keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk melengkapi berkas perkaranya kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi oleh penyidik Subdit III Krimsus Polda Jambi.
Sebelumnya Polda Jambi telah menentapkan tiga orang tersangka yakni Idham, Dadang, Prof Tilaar dan satu diantara Idham mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi ditahan pihak Polda Jambi sedang dua tersangka lainnya tidak ditahan.
Berkas ketiga tersangka itu kini sedang dilakukan perbaikan oleh penyidik Subdit III Krimsus Polda Jambi.
Penyidik Polda Jambi yang menangani kasus menetapkan berdasarkan LP/28/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka pertama yang ditetapkan adalah H Idham Kholid, ME.
Idham Kholid diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dianggap paling bertanggungjawab terkait kasus ini.
Kemudian berdasarkan LP/29/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka kedua yang ditetapkan adalah adalah Prof H A. R Tilaar. Sedangkan tersangka ketiga berdasarkan LP/30/IV/2014 tanggal 1 April 2014, adalah M. Dadang Setiawan.
Sejak 1 April 2014 penanganan kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk memeriksa tersangka.(Ant)
Polda Jambi tetapkan tersangka baru korupsi masterplan
Jumat, 13 Februari 2015 14:42 WIB
......Untuk perkembangan kasus dugaan korupsi masterplan pihak penyidik menetapkan dua tersangka baru yakni AW yang menjabat sebagai Direktur CV Wasco Enginering dan As (PPTK)," kata Almansyah......