Jambi (ANTARA Jambi) - Tim Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengeledahan dan penyitaan barang bukti dari Rumah Sakit Umum (RSU) Raden Mattaher Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana alat kesehatan senilai Rp49,9 miliar dana APBN tahun anggaran 2010.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Jampidsus Kejagung sekaligus ketua tim penyidik, Sarjono Turin, usai pengeledahan di RSU Raden Mattaher Jambi Kamis, mengatakan hasil dari pengeledahan di gudang rumah sakit penyidik menemukan dugaan korupsi untuk pembelian tempat tidur pasien dan alat kesehatan lainnya.
Hasil penyelidikan tim bahwa untuk satu unit tempat tidur pasien dibeli dengan harga Rp75 juta namun kualitas dan mutunya jauh di bawah harganya dan temuan dilapangan juga mendapatkan bahwa dari 24 unit tempat tidur yang ada dalam speksifikasinya yang dibeli hanya ada sembilan unit saja yang bisa di pergunakan sedang 15 unit dalam kondisi rusak.
Kerusakan yang ditemukan adalah mulai dari remot pengaturan tempat tidur, selain itu penyidik juga menemukan tempat tidur pasien pecah dan dari 24 unit tempat tidur pasien itu diduga negara mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat alat yang di beli tidak memenuhi standar.
Dari total anggaran alkes untuk RSU Raden Mattaher Jambi, senilai Rp49,9 miliar dari APBN tahun anggaran 2010, tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial Z dan MR, dari pihak rekanan dan pejabat pembuat komitmen dan akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian Rp2 miliar.
Selain dua tersangka tim penyidik sudah memeriksa 30 saksi mulai dari vendor, agen perusahaan, pihak tender dan pihak rumah sakit Raden Mataher Jambi hingga kepada calon tersangka tambahan lainnya.
Dalam kasus ini ada dugaan korupsi dana alat kesehatan yang di lakukan kedua tersangka dengan cara pengelembungan anggaran.
Dalam penyitaan dan penyegelan itu tim menempelkan kertas warna merah yang bertulisaanya barang atau benda ini telah disita oleh penyidik kejaksaan agung, berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (Ant)
Satgasus Kejagung geledah RSU Raden Mattaher Jambi
Jumat, 17 April 2015 7:57 WIB
......Penyidik menemukan dugaan korupsi untuk pembelian tempat tidur pasien dan alat kesehatan lainnya......