Jakarta (ANTARA Jambi) - Pengacara OC Kaligis menyebut panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah meminta uang Tunjangan
Hari Raya (THR) kepada anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry.
"Katanya
paniteranya telepon terus menerus untuk datang membawa THR. Saya enggak
pernah izinkan dia, saya ada di Bali, jadi itu saja. Enggak usah
mengembangkan dulu," kata Kaligis di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan
Kaligis itu adalah yang pertama setelah dijemput dari Hotel Borobudur
Selasa (14/7) dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan
pemberi suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Usai diperiksa lima jam, Kaligis langsung ditahan di rumah tahanan KPK cabang Detasemen Polisi Militer Guntur.
"Saya
sudah dapat informasi bahwa memang anak buah saya dibujuk untuk ke
sana. Saya sudah larang anak buah saya ke sana tapi dia ngotot minta
tiket," tambah Kaligis.
Namun Kaligis mengaku hakim belum tentu meminta THR. "Hakimnya belum tentu," ungkap Kaligis.
Ia mengaku sedang berjalan-jalan saat dijemput petugas KPK di hotel.
"Saya
lagi jalan-jalan di Hotel Borobudur, kan saya dari Makassar. Saya
dengar panggilan datangnya 10.40 WIB, untuk datang jam 10.00 WIB, lalu
saya tulis surat kepada komisioner saya akan datang," jelas Kaligis.
Ia
juga membantah memerintahkan anak buahnya menghilangkan barang bukti di
kantornya. "Sama sekali tidak benar (penghilangan barang bukti," tegas
Kaligis.
KPK menyangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat
1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1
KUHPidana terhadap Kaligis.
Pasal ini menyebutkan bahwa memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta
denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
KPK
sudah mengirim surat permintaan cegah untuk OC Kaligis sejak Senin
(13/7) untuk enam bulan ke depan sekaligus menggeledah kantor hukum OC
Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada hari yang sama.
KPK
sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai
penerima suap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota
majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta
panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka
pemberi suap adalah pengacara dari kantor OC Kaligis bernama M Yagari
Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Kelimanya ditangkap dalam
Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan
mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar
Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.
Pengakuan OC Kaligis: panitera PTUN Medan minta THR
Rabu, 15 Juli 2015 14:18 WIB
......Katanya paniteranya telepon terus menerus untuk datang membawa THR......