Jakarta (ANTARA Jambi) - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK
Indriyanto Seno Aji menilai bahwa putusan hakim yang menggugurkan
gugatan praperadilan OC Kaligis terhadap KPK sudah sesuai dengan amanah
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Hari ini, hakim tunggal Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan OC Kaligis karena
perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta.
"Otto Cornelis Kaligis telah ditetapkan sebagai terdakwa dan
menjalankan sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,"
kata hakim tunggal Suprapto di PN Jakarta Selatan, Senin.
Hal itu sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi
"Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri
sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum
selesai, maka permintaan tersebut gugur".
Sidang perdana di pengadilan Tipikor sudah berlangsung pada 20
Agustus 2015 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan, namun OC Kaligis
menolak untuk hadir dalam sidang dengan alasan sakit.
Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Sumpeno mengeluarkan surat
penetapan majelis hakim yang memutuskan agar OC Kaligis diperiksa oleh
tim dokter Ikadan Dokter Indonesia.
"Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 dan aturan-aturan lain, maka majelis
memutuskan satu, mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum pada KPK,
dua, memberikan izin kepada Otto Cornelis Kaligis untuk diperiksa
kesehatannya oleh tim dokter IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagaimana
dimaksud. Ketiga, menentukan jadwal persidangan berikutnya ditetapkan
pada Kamis, 27 Agustus 2015 pukul 09.30 WIB," kata hakim Sumpeno dalam
sidang pada Kamis (20/8).
Kaligis sudah diperiksa pada Jumat (21/8), namun KPK belum mendapatkan hasil diagnosa pemeriksaan tersebut.
Kaligis sendiri mengaku mengalami pening, lemas, kesemutan,
hipertensi, diabetes militus dan meminta untuk berobat ke dokter syaraf
bernama dr Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Daratm namun demi
menjaga objektivitas, penyidik mengirim surat kepada IDI agar dilakukan
pemeriksaan, sayangnya dokter IDI selalu terkendala kegiatan akreditasi
di RSCM hingga kemarin.
Pengacara senior itu ditahan KPK sejak 13 Juli 2015 setelah menjadi
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan
panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu
sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto
Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting
(DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan
tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya
bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera
Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.
Namun tim kuasa hukum Kaligis mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada 27 Juli.
Penahanan Kaligis dinilai melanggar Hak Asasi Manusia, karena surat panggilan
pemeriksaan terlambat diterima oleh OCK dan pada keesokan harinya
langsung dilaksanakan penangkapan dan penahanan oleh KPK.
KPK: putusan praperadilan Kaligis sesuai amanah KUHAP
Senin, 24 Agustus 2015 13:28 WIB
......Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP......