Jakarta (ANTARA Jambi) - Otto Cornelis Kaligis, yang menjadi
terdakwa dalam perkara pemberian suap kepada hakim dan panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengajukan surat permohonan
izin membesuk untuk 257 anggota keluarga dan kerabatnya kepada majelis
hakim.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis,
hakim menyatakan dalam surat permohonannya terdakwa antara lain meminta
izin besuk untuk istri, anak, sampai keponakan yang termasuk keluarga
sejumlah 63 orang.
Selain itu, menurut ketua majelis hakim
Sumpeno, ada 94 kerabat serta 100 orang dalam daftar penasihat hukum
yang bisa menjenguk di rumah tahanan Guntur.
Ketua majelis hakim
Sumpeno mengatakan, dalam surat itu Kaligis meminta agar 257 orang
tersebut mendapat tambahan waktu menjenguk dia di rumah tahanan Komisi
Pemberantasan Korupsi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur setiap
Sabtu.
"Ini surat sudah masuk tapi yang dikehendaki itu tidak jelas, apakah
Sabtu ini saja atau setiap Sabtu dan sampai kapan?" tanya hakim
Sumpeno.
"Saya minta tambahan setiap hari Sabtu selama dua jam dari jam
10-12, mohon bisa hari Sabtu, kalau aturan KUHAP (Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana) sih bisa besuk hari Sabtu," jawab Kaligis.
"Memang Anda dibesuk setiap hari apa?" tanya Sumpeno.
"Senin-Jumat, tapi kan sekarang sudah masuk perkara (menjalani
persidangan) jadi perlu tambahan, PH (Penasihat Hukum) saya hanya bisa
sampai jam 12, padahal pekerjaan rumah saya banyak," ungkap advokat
senior itu.
"Berarti hak saudara sudah diberikan kan? Ini izinnya mau sampai
kapan, kan ada status sebagai terdakwa ada juga sebagai napi," tanya
hakim Sumpeno lagi.
"Sampai selesai yang mulia, sampai pledoi, kalau memang keberatan
ditolak karena biasanya keberatan ditolak, tapi mungkin ada mujizat.
Kalau napi kan beda lagi," jawab Kaligis.
Hakim Sumpeno kemudian meminta pendapat jaksa penuntut umum KPK mengenai permintaan tambahan waktu besuk itu.
"Terkait kunjungan penasihat hukum di rutan KPK hanya dilaksanakan
pada hari kerja, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja.
Kalau keluarga ada pembatasan lain, dan kalau ada kunjungan jam kerja
berbarengan dengan sidang diganti hari yang lain," jawab Ketua Jaksa
Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana.
"Itu SOP (Standard Operating Procedure) yang mulia, mudah-mudahan pimpinan (KPK) yang baru mengubahnya, kami menderita karena SOP," ungkap Kaligis.
Kaligis pun kembali mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran rekening bank untuk kantornya.
"Mohon maaf ini terkait nasib orang, tolonglah kemanusiaan Anda,
tahun depan saya 50 tahun jadi pengacara, masa rekening yang tidak ada
hubungan dengan perkara juga diblokir, 70 persen karyawan saya
diberhentikan," ungkap Kaligis.
Atas permohonan tersebut, hakim pun meminta pendapat jaksa.
Yudi Kristiana mengatakan akan menyampaikan alasan permohonan pembukaan blokir rekening ke penyidik terlebih dahulu.
"Kalau
diperlukan akan dibuka tapi kalau ada alasan lain juga kami akan
sampaikan di persidangan, mohon waktu satu minggu untuk menyampaikan,"
jawabnya.
Hakim Sumpeno menyatakan keputusan mengenai pembukaan blokir rekening akan dibuat setelah ada penjelasan dari jaksa.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa memberikan uang total 27 ribu
dolar AS dan lima ribu dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan,
yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta
panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan untuk mempengaruhi putusan terkait
penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan,
Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan
Modal di beberapa BUMD Provinsi Sumatera Utara.
OC Kaligis ajukan izin besuk untuk 257 orang
Kamis, 10 September 2015 13:31 WIB
......surat sudah masuk tapi yang dikehendaki itu tidak jelas, apakah Sabtu ini saja atau setiap Sabtu dan sampai kapan?......