Jakarta (ANTARA Jambi) - Kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto dengan dugaan menyuruh saksi
memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di
Mahkamah Konstitusi pada 2010 telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah
P21, tentunya sesuai dengan aturan kita limpahkan tahap kedua, itulah
tahap kedua kita limpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana
Ekonomi Khusus Brigjen Bambang Waskito di Jakarta, Jumat.
Dia
mengatakan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pusat, dia tidak tahu
apakah setelah pelimpahan ini Bambang Wadjojanto akan ditahan atau
tidak.
"Itu semua kewenangan Kejaksaan," kata dia.
Salah
satu kuasa hukum Bambang, Julius Ibrani, mengatakan penandatanganan
berkas akan dilakukan bersama-sama Bambang, jaksa penuntut umum dan
penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan begitu, tanggung jawab hukum polisi dalam kasus Bamabang Widjojanto telah selesai.
Bambang
sempat mendatangi Bareskrim pagi ini dengan didampingi kuasa hukum
Abdul Fikar. Di situ, polisi menjelaskan maksud dan tujuan pelimpahan ke
kejaksaan dan seluruh materi pemeriksaan akhir.
Setelah itu Bambang langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan siap menerima semua keputusan hukum.
Bambang
dikenakan Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada
tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan
kejahatan, dan ditambah pasal 266 KUHP dalam surat panggilannya yang
terakhir.
Dia dinyatakan nonaktif berdasarkan Keppres yang
dikeluarkan Presiden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU
No 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, "Dalam hal Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kasus Bambang Widjojanto kini di tangan jaksa
Jumat, 18 September 2015 14:26 WIB
......Sudah P21, tentunya sesuai dengan aturan kita limpahkan tahap kedua, itulah tahap kedua kita limpahkan ke kejaksaan......