Kuala Lumpur (ANTARA Jambi) - Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, memulangkan 35 warga negara Indonesia
(WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ke Tanah Air
pada Rabu.
KBRI Kuala Lumpur menyatakan 27 dari korban kejahatan perdagangan
orang itu merupakan korban jaringan Iyadh Mansour, gembong sindikat
perdagangan manusia yang mengirim WNI ke Timur Tengah melalui Malaysia.
Seorang lainnya yang bernama Riamis merupakan korban kejahatan
perdagangan orang yang selama dua tahun bekerja di Kelantan, Malaysia,
namun tidak pernah mendapat gaji dan sering mendapat perlakuan kasar
dari majikan.
KBRI Kuala Lumpur juga memfasilitasi pemulangan
empat WNI yang sakit yaitu Benni (37), Dede Julia (30), Ngatini (43),
dan Yani (21 th) serta tiga WNI yang berangkat ke Malaysia tidak sesuai
prosedur yang berlaku yakni Munah (45), Isah (40), dan Zupmiati (43).
Kementerian
Luar Negeri akan mendorong instansi terkait menelusuri agen yang
memberangkatkan ketiga WNI tersebut tanpa mengikuti prosedur yang
berlaku serta menindak mereka jika terbukti bersalah.
Sementara WNI yang sedang sakit dan memerlukan penanganan medis akan diberi perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.
35 WNI korban perdagangan orang di Malaysia dipulangkan
Rabu, 30 September 2015 12:53 WIB