Jakarta (ANTARA Jambi) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku
telah memerintahkan Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk
membantu menyingkap kasus penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan,
aktivis antitambang di Kabupaten Lumajang.
"Saya sudah
perintahkan Propam," kata Badrodin saat dihubungi, Kamis, sembari
menyatakan baik Polda Jatim maupun Propam masih terus mengusut kasus
ini.
Dia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pengusutan kasus ini. "Nanti dari Propam itu akan diperoleh hasilnya," ujarnya.
Badrodin
juga meminta bila ada warga yang mengetahui informasi penambangan
ilegal dan pembantaian Salim agar segera melapor ke polisi.
Hingga
kini jumlah tersangka kasus penganiayaan berujung kematian di Desa
Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang itu sudah ada 22
orang yang 20 di antaranya ditahan sedangkan dua lainnya tidak ditahan
karena masih berusia 16 tahun.
Pembunuhan Salim Kancil dan
penganiayaan Tosan terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasiran,
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu pekan lalu.
Kedua orang yang menolak penambangan pasir ilegal di desanya itu dikeroyok sejumlah preman hingga tewas dan luka berat.
Salim
dan Tosan adalah aktivis Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa yang
menolak penambangan pasir karena dinilai merusak lingkungan.
Kapolri sudah perintahkan Propam usut kasus Salim Kancil
Kamis, 1 Oktober 2015 16:13 WIB
......Saya sudah perintahkan Propam......