Jakarta (ANTARA Jambi) - KPK menetapkan Sekretaris Partai Nasdem
Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap
terkait proses penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos), tunggakkan
dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara
yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
"Penyidik
menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan
terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot
Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), ini adalah
pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua
bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai
tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di
Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Kepada Gatot dan Evy disangkakan
sebuah pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuatnya
terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan
denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Dugaan
pasal yang diduga dilanggar PRC adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau
pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Johan.
Fokus
ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah
atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya.
Ancaman terhadap pelanggar pasal ini adalah penjara
paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda
paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Dengan
ditetapkannya PRC, PGN dan ES maka ketiganya akan dilakukan pemeriksaan.
GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga
menerima," tambah Johan.
KPK pernah memeriksa Patrice pada 23
September 2015 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Medan untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy
Susanti.
Pada sidang 17 September lalu terungkap pembicaraan
antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan
Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana
Bantuan Sosial yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan
Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo.
Pembicaraan
pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin
amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi
kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya
pak gitu" kepada Mustafa.
Sebelumnya diketahui juga bahwa
pengacara senior OC Kaligis yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai
Nasdem berupaya mengislahkan Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut
Tengku Erry Nuradi pada Mei 2015 di kantor Nasdem Gondangdia.
Namun
meski islah antara Gatot dan Erry terjadi, Kaligis tetap mengajukan
gugatan ke PTUN Sumut terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial
(Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada
sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
KPK tetapkan Sekjen Nasdem tersangka
Kamis, 15 Oktober 2015 16:30 WIB