Jakarta (ANTARA Jambi)) - Komisi III DPR akan bertolak ke Surabaya,
Jawa Timur untuk mencari tahu kebenaran dari perbedaan status penetapan
tersangka calon Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, antara Polda Jawa
Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Saya akan pimpin Komisi III ke Jawa Timur tanggal 10 sampai 14
(September) mendatang untuk mencari tahu kasus Risma," kata Wakil Ketua
Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, di Gedung
Parlemen, Jakarta, Senin.
Mahesa mengatakan, sepengetahuan dia, Kapolda Jatim terdahulu
Irjen Anas Yusuf telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan
(SPDP) Risma atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan
tempat penampungan sementara Kios Pasar Turi, ke Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun belum lama ini menyatakan atas surat SPDP itu maka status Risma adalah tersangka.
Namun kini Polda Jatim dibawah kepemimpinan Kapolda baru Irjen Anton
Setiadji menyatakan tidak ada penetapan Risma sebagai tersangka.
Mahesa
memandang perbedaan penetapan status Risma ini bisa menimbulkan dugaan
bahwa kepolisian diintervensi oleh partai berkuasa yang dalam hal ini
mengusung Risma sebagai calon Walikota Surabaya periode mendatang.
"Apakah ada intervensi dari luar, misalnya bahwa Risma calon yang diusung partai berkuasa hari ini, kan jadi bisa begitu asumsinya," kata Mahesa
Oleh karenanya pihaknya akan bertolak ke Jawa Timur untuk mencari tahu kebenaran dari persoalan tersebut.
"Di kasus Risma kelihatan siapa menegakkan hukum dan siapa tidak
menegakkan hukum. Saya sementara ini melihat kepolisian yang main-main,"
kata dia.
Komisi III DPR akan usut kasus Risma
Senin, 26 Oktober 2015 15:04 WIB
...... ada intervensi dari luar, misalnya bahwa Risma calon yang diusung partai berkuasa hari ini, kan jadi bisa begitu asumsinya......