Jakarta (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya
mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait
kasus tindak penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada
2004.
"Diputuskan penangangan perkara Novel Baswedan dihentikan
penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti. Dan demi hukum
karena sudah kedaluwarsa kasus tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Jakarta, Senin.
JAM Pidum menambahkan surat SKP2 itu ditandatangani langsung oleh
Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016.
Ditegaskan, dengan diterbitkannya SKP2 tersebut maka berarti
penanganan terdakwa Novel Baswedan sudah selesai. Ia menjelaskan
kedaluwarsa kasus tersebut, melihat dari terjadinya kasus itu pada 18
Februari 2004.
Kemudian sesuai Pasal 79 KUHP menyebutkan kalau ancaman terhadap
seseorang tiga tahun penjara maka kedaluwarsanya 12 tahun. "Masa
kedaluwarsanya pada 19 Februari 2016," tukasnya.
Ia juga menyebutkan dalam mengambil keputusan itu murni hukum alias
tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Kita menangani secara
profesional, tidak ada yang namanya intervensi itu," tegasnya.
Mantan Kapuspenkum Kejagung itu juga menceritakan perkara itu
sempat dilimpahkan ke pengadilan, namun belakangan ada keraguan dari
jaksa penuntut umum. "Seharusnya yang namanya masuk ke pengadilan harus
ada keyakinan dari penuntut umum," ucapnya.
Karena itu, dari hasil diskusi yang panjang maka memperoleh
keyakinan adanya keraguan dalam melanjutkan perkara itu. Sehingga harus
dihentikan, katanya.
Kejaksaan hentikan penuntutan Novel Baswedan
Senin, 22 Februari 2016 16:47 WIB
......Masa kedaluwarsanya pada 19 Februari 2016......