Jambi (ANTARA Jambi) - Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan supervisi penataan perizinan sektor kehutanan yang menyangkut perambahan dan 'ilegal logging' di wilayah Provinsi Jambi.
"Penataan perizinan kehutanan ini kita lakukan dengan kordinasi sebagai tindaklanjut untuk penyelamatan sumber daya alam, karena perizinan yang berbasis lahan mempunyai masalah yang besar sehingga perlu kita super visi," kata Anggota tim gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam, Sulistyo di Jambi, Rabu.
Di Provinsi Jambi, kata Sulistyo potensi perambahan dan 'ilegal logging' ada di wilayah hutan lindung Simau Kabupaten Tebo dan perambahan di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kabupaten Merangin serta aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) di Sarolangun.
Saat pertemuan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi itu, Sulistyo mengatakan ada tiga kabupaten yang menjadi fokus dalam super visi tersebut. Yakni Tebo, Merangin dan Sarolangun, dimana wilayah kabupaten tersebut marak aktivitas yang dapat merusak sumber daya alam.
"Tapi fokus penataan perizinan ini tidak spesifik di tiga kabupaten itu saja, karena problem terbesar adalah pengolahan hutan produksi lestari (PHPL) dan Dinas Kehutanan mengakunya sudah terealisasi, tapi hasil evalusasi PHPL itu tidak sepenuhnya benar," katanya.
Dalam koordinasi Litbang KPK dengan pihak dinas kehutanan Provinsi Jambi dan kabupaten tersebut, pihak Litbang meminta instansi itu untuk mengumpulkan data terkait perizinanan yang dapat merusak sumber daya alam.
"Kita ini sistemnya saling shearing data, kemudian kita dorong proses penyelesainnya ini bersama-sama. Proses ini pendekatannya sistem kolaborasi sehingga nanti kita punya data yang valid, sehingga bisa menghitung potensi keuangan negara disektor sumber daya alam ini berapa," katanya menjelaskan.
Dalam mengumpulkan data tersebut, pihak dinas kehutanan kabupaten diberi batas waktu hingga satu bulan ke depan. Kemudian akan didorong proses penyelesaiannya untuk tau siapa oknum yang terlibat dalam perusakan sumber daya alam tersebut.
"Kita tunggu waktu sebulan untuk melakukan pemetaan dan mengumpulkan data, jika tidak ada data dan tentunya ada tindaklanjut lagi," kata dia menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah mengakui bahwa pencegahan 'ilegal logging' di Provinsi Jambi memang masih belum maksimal.
"Ada sekitar 50 perusahaan 'ilegal logging' yang berada di Kabupaten Tebo. Jumlah tersebut hampir sama dengan total perizinan Somel yang disahkan se Provinsi Jambi sekitar 54 izin," kata Irmansyah. (Ant)
Litbang KPK supervisi perizinan kehutanan di Jambi
Rabu, 13 April 2016 22:35 WIB