Jakarta (ANTARA Jambi) - Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki
memimpin rapat pembahasan skandal perusahaan "offshore" yang terungkap
lewat "Panama Papers" di kantor KSP, lingkungan Istana Kepresidenan,
Jakarta, Selasa.
Pemberitaan KSP dan Sekretariat Kabinet menyebutkan rapat antara
lain dihadiri oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Dirjen Pajak Ken
Dwijugiasteadi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) Muhammad Yusuf dan perwakilan Kementerian Keuangan serta Bank
Indonesia.
Terdapat ratusan nama WNI yang memiliki rekening di perusahaan
"offshore" di Panama sebagaimana terungkap dalam skandal Panama Papers
yang menjadi klien dari firma Mossack Fonseca.
Pemerintah berharap uang WNI yang beredar di luar negeri ditarik kembali ke Indonesia melalui repatriasi.
Dengan uang hasil repatriasi, pemerintah dapat memanfaatkannya untuk
mempercepat pembangunan terutama infrastruktur dan kesejahteraan
masyarakat.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menemukan adanya 79
persen kecocokan data sejumlah nama WNI yang disebutkan dalam Panama
Papers sebagaimana data dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Itu diyakini punya rekening di luar negeri dan tahun ini akan
dilakukan penegakan hukum. Sesuai tahunnya Ditjen Pajak tahun ini adalah
tahun penegakan hukum," kata Bambang pada raker bersama Komisi XI DPR
di Jakarta, Senin (11/4).
Bambang menegaskan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Pajak akan mengklarifikasi data terkait nama-nama WNI yang diyakini
memiliki rekening di luar negeri berdasarkan kecocokan tersebut.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak akan mengejar nama-nama yang
ada dalam kecocokan data meskipun nama yang bersangkutan telah
melaksanakan kewajiban pajaknya.
"Yang kita ingin tanyakan kenapa aset tersebut tidak dilaporkan.
Esensi Tax Amnesty adalah melaporkan aset yang selama ini belum pernah
dilaporkan dalam SPT, termasuk rekening atau fixed asset (aset tetap),"
ujar Bambang.
Menurut dia, daftar nama yang dimiliki DJP belum sepenuhnya lengkap,
yakni baru terkumpul di dua negara saja. Sementara itu di sisi lain,
pertukaran data secara otomatis baru akan terlaksana pada 2018.
"Padahal kami yakin simpanan itu ada di lebih dari dua negara. Kita
baru bisa mengakses pada 2018 karena automatic exchange of information,"
ujar Bambang.
Menkeu berharap adanya rencana pemerintah memberlakukan UU
Pengampunan Pajak dan pertukaran informasi otomatis pada 2018. WNI yang
diduga memiliki rekening di luar negeri bisa mengembalikan asetnya ke
Indonesia melalui repatriasi.
Presiden Joko Widodo sudah memberikan pernyataan akan memberikan sikap resmi pemerintah setelah semua datanya komplet.
"Baru akan kami bicarakan. Setelah semua datanya komplet, baru saya
akan bicara. Nanti saya akan bicara. Jangan sampai saat ini kasih
pernyataan setengah-setengah," kata Presiden saat berkunjung ke Pulau
Seribu Jakarta, Kamis (14/4).
Teten Masduki pimpin rapat pembahasan "Panama Papers"
Selasa, 19 April 2016 19:26 WIB