Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polres Merangin berhasil meringkus dua pelaku pembawa atau mengangkut kayu batangan hasil pembalakan liar dengan menggunakan satu unit mobil truk yang membawa 21 meter kubik.
Kedua pelaku tersebut adalah Supriyadi (54) dan Ramadhani (32) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Kamis.
Dari kedua pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan satu unit truk tronton fuso BK 8517 LU bermuatan kayu batangan ilegal.
Keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah sehingga terpaksa ditahan dan diperiksa oleh anggota Polres Merangin.
Pelaku dan barang bukti satu unit mobik truk tronton bermuatan kayu batangan itu diamankan di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Simpang Kuamang Kuning, Dusun Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin,
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.
Polres Merangin tangkap pelaku pembalakan liar
Kamis, 5 Mei 2016 21:24 WIB