Rejanglebong (ANTARA Jambi) - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar
Parawansa saat berada di Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Jumat,
menilai bahwa tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP
setempat berusia 14 tahun, Yuyun (14), akibat pengaruh minuman keras
(miras) dan video porno.
"Tadi saya tanyakan kepada para terdakwa kenapa tindakan itu sampai
mereka lakukan, dan mereka jawab karena mereka sering menonton video
porno, serta di bawah pengaruh minuman keras oplosan," ujarnya usai
bertemu tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Markas
Kepolisian Resor (Mapolres) Rejanglebong, Bengkulu, Jumat.
Ia mengemukakan, tersangka pelaku yang tujuh di antara 14 orang
masih berusia di bawah umur mengakses tontonan pornografi itu
menggunakan telepon seluler (ponsel), dan para orangtua tidak mudah
memonitor apa saja yang diakses anak-anaknya.
Berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),
mencapai 97 persen anak-anak seumuran SMP dan SMA yang mengakses tautan
porno, sedangkan 92 persen anak SD dan SMP juga sudah mengakses tautan
pornogarfi.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) menutup banyak situs Internet yang membahayakan
anak-anak Indonesia.
Selain itu, Khofifah mengemukakan, harus ada pula upaya penertiban
peredaran minuman keras yang dapat memengaruhi orang berbuat kejahatan
dan menyebabkan kematian bagi orang lain.
Ia menegaskan, akan
segera menyampaikan masukan kepada Panitia Khusus DPR RI yang sedang
membahas rancangan undang-undang (RUU) peredaran minuman beralokohol
(Minol).
Pansus DPR RI, menurut Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu,
harus melihat akibatnya dari segi kebahayaan dan kejahatan seksual,
serta menyebabkan kematian sehingga harus ada aturan larangan
peredarannya secara bebas.
"Kasus yang menimbulkan keprihatinan itu menjadi keprihatinan kita
bersama, sehingga harus ada tindakan apa yang dilakukan pemerintah dalam
menyiapkan regulasi khusus dan masyarakat juga harus menyiapkan proses
proteksi yang bisa memberikan perlindungan terhadap semua bangsa,
terutama perempuan dan anak-anak," ujarnya.
Terkait proses hukum tujuh terdakwa anak-anak yang sudah disidangkan
dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, menurut Khofifah, jika
nantinya divonis oleh pengadilan, maka diharapkan mereka akan
menjalaninya bukan di lembaga pemasyarakatan, tapi lembaga pembinaan
khusus anak (LPKA) karena ancamannya lebih dari tujuh tahun penjara.
Berkaitan dengan tersangka dewasa, dinilainya, dikenai pasal berlapis jika terbukti mengajak, berinisiatif dan lainnya.
Selain
itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah memberikan inisiatif agar
pelaku ini diberikan pemberatan hukuman, demikian Khofifah Indar
Parawansa.
Yuyun (14) siswi kelas VII SMPN 5 Kecamatan Padang
Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan
pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016.
Sebanyak 12
tersangka adalah warga satu desa dengan korban, dan salah seorang pelaku
adalah kakak kelasnya, kini menjalani proses hukum. Adapun dua
tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Khofifah: Pemerkosa Yuyun terpengaruh video porno
Jumat, 6 Mei 2016 21:46 WIB
...... mereka sering menonton video porno, serta di bawah pengaruh minuman keras oplosan......