Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
mengatakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang yang mengatur soal
hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, masih
berada di tangan Menteri Sekretaris Negara dan akan segera disampaikan
kepada DPR.
"Perppu sekarang di Mensesneg, segera diajukan ke DPR," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis.
Yasonna
menyampaikan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak itu lebih bertujuan untuk melindungi anak.
Khusus terkait hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku
kejahatan seksual terhadap anak yang diatur dalam Perppu, Yasonna
menekankan implementasinya akan sangat selektif dan berdasarkan kajian.
Secara teknis, kata dia, hukuman tambahan berupa kebiri akan
diputuskan oleh hakim dan dieksekusi oleh jaksa dengan menunjuk tenaga
medis baik dari kepolisian maupun instansi lain.
"Teknisnya perintah pengadilan harus dijalankan. Eksekutor kan
jaksa, nanti dia minta dokter polisi atau dokter mana yang melakukan.
Tentu smua dengan kajian, tidak sembarangan lah," kata dia.
Menkumham: Perppu Kebiri masih di Mensesneg
Kamis, 26 Mei 2016 14:46 WIB
......Perppu sekarang di Mensesneg, segera diajukan ke DPR......