Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional telah mengungkap
1.015 kasus narkotika dari 72 jaringan sindikat selama periode 2015
hingga Juni 2016.
Seluruh kasus tersebut menjerat 1.681 orang tersangka yang terdiri dari
warga negara Indonesia maupun warga negara asing, demikian menurut
keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
BNN juga mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari
kejahatan narkotika dengan nilai aset yang disita sebesar Rp142 miliar
lebih.
Sedangkan alat bukti yang disita dalam satu setengah tahun terakhir
antara lain 2,8 ton sabu, 707.864 butir pil ekstasi, 4,1 ton ganja
kering, dan lahan ganja seluas 69 hektare.
Hasil pengungkapan kasus tersebut dimaksudkan sebagai pengurangan pasokan narkotika di seluruh Tanah Air.
Sementara
dalam upaya mengurangi jumlah permintaan BNN, melalui lembaga
rehabilitasi pemerintah dan masyarakat telah merehabilitasi 42.429
pecandu narkoba sepanjang periode 2015 hingga Juni 2016.
Sebanyak 2.500 pecandu dari jumlah keseluruhan direhabilitasi di balai
besar rehabilitasi BNN di Lido Bogor, Baddoka Makasar, Tanah Merah
Samarinda, dan Batam Kepulauan Riau.
Kemudian, dalam rangka deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di
lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, sejak tahun 2015 sampai
dengan Juni 2016 BNN, telah melakukan tes urine terhadap 186.533 orang.
Dari jumlah tersebut teridentifikasi positif pengguna narkotika sebanyak 1.175 orang atau 0,63 persen.
Di
samping itu, BNN juga melakukan langkah pemberdayaan alternatif dengan
melatih 705 warga di kawasan rawan narkotika dengan beragam keterampilan
life skill.
BNN juga telah membentuk satgas anti narkoba di seluruh daerah di
Indonesia dengan total 19.854 orang yang terdiri dari pelajar,
mahasiswa, swasta, instansi pemerintah, dan masyarakat.
BNN ungkap 1.015 kasus narkotika selama periode 2015-2016
Selasa, 28 Juni 2016 13:36 WIB