Pekanbaru (ANTARA Jambi) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian
Daerah Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara
dugaan penggelapan pembayaran ratusan pajak kendaraan pada Dinas
Pendapatan Daerah Riau.
"Dari gelar perkara yang telah dilakukan, kita menemukan sejumlah
alat bukti. Kemudian, kita juga telah menetapkan empat orang tersangka,"
kata Kepala Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Wahyu
Kuncoro didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada
wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Meski telah menyebutkan adanya tersangka, dia masih belum bersedia
menjabarkan identitas masing-masing tersangka tersebut. Dia beralasan,
keempat orang itu masih perlu dipanggil dan diperiksa pada pekan depan,
sehingga baru dapat menjelaskan identitas keempatnya setelah pemeriksaan
mendatang.
"Minggu depan kita berikan surat pemanggilannya. Untuk identitasnya nanti saja," jelasnya.
Sementara itu, hingga kini Polda Riau masih menunggu hasil
perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
perwakilan Provinsi Riau untuk mengetahui besaran kerugian negara akibat
dugaan penyelewangan ratusan SKPD kendaraan ini.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya mencium
adanya indikasi penyelewengan pajak kendaraan di Dinas Pendapatan Daerah
Riau.
Hasil penyelidikan menyebutkan sebanyak 400 mobil memiliki Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda
Riau.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan akibat
penyelewengan itu terjadi kerugian negara yang cukup besar yang mencapai
miliaran rupiah. Ia mengatakan dugaan penyelewengan pajak terjadi sejak
2014.
Kasus penyelewengan pajak kendaraan ini sendiri terbongkar saat
anggota polisi lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu
lalu lintas. Pada saat dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan,
ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah. Surat itu
dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda
Riau.
Polisi kemudian melakukan penelusuran pemalsuan tersebut. Hasilnya,
polisi menemukan sekitar 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak
daerah yang tidak wajar.
Dalam perkembangannya, polisi telah meminta keterangan ratusan
orang saksi. Mereka antara lain wajib pajak yang diduga dirugikan
lantaran uangnya diselewengkan. Lalu juga ada pegawai Dispenda Riau,
pihak Biro Jasa, showroom, Jasa Raharja serta Ditlantas Polda Riau.
Polda Riau tetapkan empat tersangka penggelapan pajak Kendaraan
Kamis, 14 Juli 2016 12:05 WIB