Jambi (ANTARA Jambi) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi segera melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Didin alias Diding, bandar narkoba di Jambi, kepada jaksa penuntut Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
"Dari hasil koordinasi antara kepolisian dan jaksa, pelimpahan berkas perkara PTTU Diding berencana pada hari Rabu (20/7)," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi Senin.
Berkas TTPU tersangka Diding semuanya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Jambi. Jika tidak ada halangan, tersangka dan barang bukti serta berkas perkanya dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelimpahan ini dilakukan mengingat kasus tindak pidana narkoba Diding sudah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan hukuman 1 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun penjara dan berkas TPPU tetap dilimpahkan.
"Sekarang penyidik sudah menyiapkan berkas TPPU-nya dan walaupun vonis kasus narkobanya lebih ringan daripada tuntutan," kata Wirmanto.
Dalam kasus tersebut, sudah ada delapan aset dari tersangka Diding yang sudah disita oleh penyidik Polda Jambi, di antaranya dua kebun sawit yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor, bangunan tiga lantai, rumah permanen, rumah bedeng enam pintu, dan sebidang tanah, serta bangunan semipermanen di atasnya. Semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Sebagaimana diketahui, Diding merupakan bandar besar narkoba asal kampung narkoba yang berhasil diamankan oleh Polda Jambi setelah penetapan DPO. Namun, dalam proses persidangan kasus narkobanya, majelis hakim PN Jambi memvonis 1 tahun.
Dalam kasus TPPU tersebut, tersangka Diding dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman 20 tahun dan denda Rp20 miliar. (Ant)
Polisi limpahkan berkas perkara TPPU bandar narkoba
Senin, 18 Juli 2016 23:26 WIB