Purwakarta (ANTARA Jambi) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
menegaskan pelajar di bawah umur yang sekolah dengan menggunakan sepeda
motor tanpa alasan jelas akan disanksi tidak naik kelas.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut," katanya, di Purwakarta, Senin.
Surat edaran itu dikeluarkan untuk kembali menegaskan terkait
kebijakan Pemkab Purwakarta yang telah dikeluarkan tentang larangan anak
di bawah umur mengendarai kendaraan sepeda motor motor.
Hal itu juga bagian dari kasus kecelakaan lalu lintas yang
melibatkan Fitra Gema Ramadhan, pelajar salah satu SMKN Purwakarta di
ruas jalan Purwakarta-Bandung, Sukatani Purwakarta.
Dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat (29/7), seorang pelajar
kelas 1 Sekolah Dasar bernama Vivilia Apidah meninggal setelah tertabrak
sepeda motor Yamaha R15 yang dikendarai oleh Fitra.
Ia mengatakan, dalam surat edaran yang baru hari ini dikeluarkan,
anak atau pelajar yang menggunakan motor harus ditegur. Kemudian ditanya
masalah apa, jarak atau apa sampai pelajar itu menggunakan motor.
"Kalau pelajar itu menggunakan motor atas keinginan personal,
sekedar gengsi, itu tidak berhak dan harus disanksi tidak naik kelas,"
kata Dedi.
Ia menilai penggunaan pelajar atau anak di bawah umur yang
menggunakan sepeda motor itu cukup banyak dampaknya. Di antaranya
percepatan mobilisasi komunikasi, memudahkan mobilisasi massa, dan
lain-lain.
Selain itu, tentunya akan memacetkan arus lalu lintas dan juga bisa memicu perbuatan negatif di kalangan pelajar.
Bupati juga berharap agar ada penegakkan hukum. Artinya, razia-razia
kendaraan yang digelar aparat penegak hukum tidak hanya dilakukan di
wilayah perkotaan, tapi juga bisa dioptimalkan di wilayah perdesaan.
Pelajar di bawah umur gunakan motor disanksi tidak naik kelas
Senin, 1 Agustus 2016 12:07 WIB
......Kami sudah mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut......