Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat-Jambi Teguh Budiharto mengatakan program amnesti pajak di wilayah kerjanya diikuti oleh puluhan wajib pajak (WP).
"Kalau di wilayah DJP Sumbar-Jambi yang mengikuti amnesti ada sekitar lima puluhan WP, untuk berapa nilai tebusannya rahasia, tidak bisa saya sampaikan," kata Teguh usai memberikan pemaparan pada kegiatan sosialisasi amnesti pajak di Jambi, Kamis.
Teguh menjelaskan secara khusus pihaknya tidak mematok target. Namun semua wajib pajak diharapkan mengikuti program amnesti pajak, karena memberikan banyak manfaat.
"Kalau kami tidak ada target khusus, yang jelas harus sebanyak-banyaknya. Melalui sosialisasi ini kami berharap para wajib pajak tergugah untuk mengikuti program amnesti pajak," katanya.
Sementara untuk WP di wilayah DJP Sumbar-Jambi yang ingin merepatriasi dana dari luar negeri saat ini, ia mengatakan belum ada.
"Repatriasi dana di DJP Sumbar-Jambi sampai saat ini belum ada, kami tidak tahu mengapa hingga saat ini belum ada," katanya.
Untuk menggenjot dana amnesti pajak tersebut, pihaknya akan terus gencar menyosialisasikan program tersebut kepada para WP di wilayahnya.
Menurut dia, Indonesia memerlukan dana yang banyak untuk membangun perekonomian dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yang bukan berasal dari utang luar negeri.
Melalui program tersebut sumber pertumbuhan ekonomi dapat digali dan harus ditemukan dari masyarakat sendiri, di antaranya merepatriasi harta atau kekayaan pemilik modal yang berada di luar negeri agar ditarik kembali ke dalam negeri melalui program amnesti pajak.
Teguh saat berbicara di depan sekitar 200 peserta yang terdiri dari pengusaha, perwakilan perbankan dan lembaga keuangan di Jambi itu menjelaskan tarif tebusan dalam amnesti pajak tersebut sebesar 2 persen jika dilakukan periode I, yaitu 3 bulan sejak UU Amnesti pajak berlaku.
Selanjutnya 3 persen pada periode II yaitu bulan ke-4 sampai Desember 2016 dan 5 persen pada periode II yaitu 1 Januari hingga 31 Maret 2017, katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Paratama (KPPP) Jambi Eko Budi mengatakan, manfaat mengikuti amnesti pajak tersebut antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenakan sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan dan ada jaminan kerahasiaan WP.
"Para WP kami imbau memanfaatkan program amnesti pajak karena mempunyai banyak manfaat, caranya sangat mudah yaitu ungkap, tebus dan akhirnya lega," katanya.
Dia mengungkapkan sejak program amnesti pajak digulirkan yang disahkan dalam UU No 11 tahun 2016 tentang Amnesti Pajak, para WP yang mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, baru 5 WP.
Namun dirinya opitimistis wajib pajak di Jambi yang mengikuti program amnesti pajak itu akan meningkat.
"Dari 5 WP yang sudah mendaftarkan ke kantor KPPP Jambi itu nilai tebusannya sekitar Rp600 juta," kata Eko.
Amnesti pajak DJP Sumbar-Jambi diikuti puluhan WP
Jumat, 12 Agustus 2016 7:06 WIB