Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Provinsi Jambi Arief Munandar mengatakan proses evakuasi 11
penambang emas ilegal yang terjebak di lubang galian di Kabupaten
Merangin dihentikan karena tidak membuahkan hasil.
"Aktivitas evakuasi saat ini dihentikan, hingga hari ke-13, 11
korban yang terjebak di dalam lubang tambang tidak juga berhasil
dievakuasi meski menggunakan alat berat," katanya dihubungi dari Jambi,
Senin.
Arief mengatakan bupati Merangin beserta masyarakat rencananya akan
melakukan salat ghaib di lokasi terjebaknya 11 penambang emas ilegal
atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) itu.
"Keluarga sepertinya ikhlas, bupati nanti juga akan melakukan
pertemuan bersama keluarga 11 korban tersebut. Yang jelas Tim SAR sudah
berusaha maksimal," katanya menjelaskan.
Sebanyak 11 penambang emas ilegal yang beraktivitas tepatnya di
Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pemberap itu terjebak dalam galian
lubang mereka sendiri sejak Senin (24/10) lalu.
Tim SAR terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD dan warga pun sejak
hari pertama sudah berupaya melakukan evakuasi, namun terkendala karena
lubang galian penambang atau disebut "lubang jarum" sudah dipenuhi air.
Penambang emas ilegal itu membuat lubang sedalam antara 30-50
meter. Diduga saat menggali air masuk ke lubang tambang mereka. Sebab
lubang galian penambang tepat di bawah Sungai Batang Merangin dengan
kedalaman tujuh meter lebar sekitar 20 meter.
Selain menyedot air di dalam lubang tambang untuk mengevakuasi
korban, alat berat jenis ekskavator juga diturunkan untuk menutup lubang
yang menjadi jalan air sungai masuk ke lubang galian penambang.
Penimbunan lubang yang menjadi jalan air masuk ke lubang tambang
yakni dengan menggunakan tanah dan material yang dimasukkan dalam
karung. Namun upaya itu juga tidak membuahkan hasil karena air terus
saja masuk ke "lubang jarum" itu.
Proses evakuasi kata Arief sebelumnya berlangsung tujuh hari,
kemudian ditambah tujuh hari lagi atau hingga, Minggu (6/11) kemarin.
Sebab itu saat ini proses evakuasi dihentikan.
Sebanyak 11 penambang emas ilegal yang terjebak itu yakni Tami
(45), Yungtuk (30), Siam (28), Hamzah (55), Jurnal (21), Catur (24) dan
Guntur(34). Semuanya merupakan warga Sungai Nilau Kecamatan Sungai
Manau, Merangin.
Kemudian Cito (25) dan Zulfikar (25) merupakan warga Perentak
Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin. Sedangkan dua orang lainnya, yakni
Dian Arman (53) dan Erwin (44) merupakan warga Desa Air Batu Kecamatan
Renah Pembarap, Merangin.
BPBD Jambi: proses evakuasi 11 penambang emas ilegal dihentikan
Senin, 7 November 2016 14:57 WIB