Jakarta (ANTARA Jambi) - Polri mengungkap perkara polisi yang
terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Satuan Tugas Saber Pungli karena
diduga menerima suap terkait pencetakan sawah di Kalimantan Barat
tahun anggaran 2012-2014.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto pada Jumat menjelaskan bahwa pada
Jumat (11/11) pekan lalu polisi mendapat informasi mengenai seorang
anggota Polri atau oknum Polri yang menerima suap terkait perkara yang
dia tangani.
Tim Saber Pungli, menurut dia, kemudian mengerahkan
intelijen dan tim penindak dan mengetahui bahwa anggota Polri yang
diduga menerima suap berinisial D.
"D kemudian diamankan dan diperiksa Tim Saber dan dia telah
mengakui menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari pengacara
berinisial HR. Setelah didalami lagi, D tidak sendiri tapi bersama
saudara BR, ini anggota Polri juga," jelas Rikwanto.
Setelah
memeriksa keduanya, kata dia, polisi mengetahui mereka telah menerima
uang yang bisa disebut suap sebanyak Rp1,9 miliar dari perkara yang
ditanganinya.
"Yaitu, perkara cetak sawah di Kalimantan Barat tahun anggaran 2012
dan 2014, perkaranya masih berlangsung dan masih ditangani," kata
Rikwanto.
Ia mengatakan bahwa polisi kemudian menyita uang Rp1,9 miliar dari mereka.
Uang itu, menurut dia, berasal dari "seseorang yang mengaku pengacara", yang memberikan uang melalui perantara LM.
"Untuk
apa? Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI. Memudahkan
seperti apa? Memudahkan yang bersangkutan yaitu DI yang sering ke luar
negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga meminta
penyidiknya jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa pengacara berinisial HR melalui LM
memberikan sejumlah uang kepada penyidik berinisial D dan BR dalam dua
tahap yakni pada Oktober dan awal November 2016.
"Uang Rp1,9 miliar itu sudah kami sita dan kemudian didalami apakah
ada maksud dari uang suap itu apa untuk memperpendek kasusnya atau
untuk menghilangkan kasusnya, ini masih didalami," ucap Rikwanto.
"Semuanya sudah kami sita Rp3 miliar, yang Rp1,9 miliar dari dua
oknum anggota Polri dan yang sisanya dari saudara LM sebagai perantara,"
katanya.
Ia mengatakan dua anggota Polri yang diduga menerima suap itu
untuk sementara dijerat menggunakan peraturan internal yang berkenaan
dengan kode etik profesi.
"Nanti setelah pemeriksaan internal kami akan serahkan ke Bareskrim
Polri untuk ditindaklanjuti atas kasus dugaan tindak pidana penyuapan,"
katanya.
Polri ungkap polisi penerima suap terkait kasus cetak sawah
Jumat, 18 November 2016 15:02 WIB