Jakarta (ANTARA Jambi) - Kombes Pol Agus Rohmat, anggota tim kuasa
hukum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Buni Yani memang dengan sengaja
mengunggah dan menyebar video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat pidato
di Kepulauan Seribu.
Agus menyampaikan itu di sela sidang lanjutan praperadilan Buni Yani
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat yang beragendakan
keterangan saksi ahli dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro
Jaya.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli (ahli ITE dari Kemkominfo, Teguh
Arifiyadi), ternyata setelah kami tunjukkan bukti, yaitu screenshoot
postingan video Ahok bahwa benar ini ada unsur menyebarkan ke ranah
publik," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Selain itu, kata Agus, terdapat pula unsur komunikasi antara
penggugah dalam hal ini Buni Yani dengan beberapa nama di akun Facebook
miliknya.
"Di situ ada 41 tanya jawab dan tidak ada unsur disclaimer
(menolak memberikan pendapat) oleh yang bersangkutan, itu menunjukkan
bahwa benar dia telah dengan sengaja mengunggah itu dan tersebar,"
tuturnya.
Agus menambahkan ahli ITE Kemkominfo itu juga menjelaskan bahwa UU
ITE dibuat untuk mengantisipasi jangan sampai masyarakat ada yang salah
dalam menggunakan informasi elektronik.
Ia juga menyinggung soal Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11
tahun 2008 tentang ITE yang menyebutkan dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Itu juga dijelaskan oleh ahli bahwa yang bersangkutan dengan sadar
memasukkan informasi berarti dia harus sadar bahwa kemungkinan ada
dampaknya dan dengan tanpa hak dan tanpa kewenangannya yang bersangkutan
itu tidak berwenang untuk mengunggah informasi tersebut," ucap Agus.
Sementara Teguh Arifiyadi ditemui setelah memberikan keterangan itu
menyatakan unsur kesejangaan Buni Yani dalam menyebarkan video Ahok
merupakan kewenangan majelis hakim.
"Yang bisa menyatakan terpenuhi atau tidak kan majelis hakim. Dari
sisi ITE ketika orang mengakses itu merupakan bentuk kesengajaan tetapi
saya tidak akan bilang bahwa ini memenuhi unsur kesengajaan dalam Pasal
28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Unsur
kesengajaan terpenuhi ketika seseorang melakukan "log in" ke sebuah akun
kemudian memposting suatu konten," ujarnya.
Sebelumnya, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian
Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda
Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena
melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam
tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pengacara Polda Metro: Buni sengaja sebar video
Jumat, 16 Desember 2016 14:05 WIB