Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, tidak membenarkan
aksi sweeping oleh organisasi kemasyarakatan. Aksi itu, kata dia, tidak benar secara hukum.
"Pada prinsipnya aksi sweeping atau dengan istilah lain
adalah upaya paksa dari suatu organisasi kemasyarakatan kepada
masyarakat itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Upaya paksa dari
siapapun di negeri ini adalah melanggar hukum," kata Wiranto, di
Jakarta, Selasa.
Aksi sweeping itu bertolak pada fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal dan pusat erbelanjaan.
Wiranto mengatakan upaya paksa hanya dapat dilakukan oleh aparat
keamanan yang memang sah, yang secara hukum memang diberikan kewenangan
untuk melakukan upaya paksa bukan oleh pihak tertentu termasuk ormas.
"Mulai saat ini kami minta supaya hal-hal semacam itu, adanya ormas yang melakukan dengan sweeping
atau upaya paksa kepada masyarakat dengan alasan apapun tidak
dibenarkan. Dan kami perintahkan untuk dibubarkan dan ditangkap agar
tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat," ujarnya.
Kemudian, masalah fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya
Muslim menggunakan atribut non-Islam fatwa MUI, Menko Polhukam Wiranto
meminta Menteri Agama dan Kepala Kepolisian RI untuk melakukan
koordinasi yang tetap kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pada
saat mengeluarkan fatwa apapun, seyogyanya melaksanakan koordinasi dulu
dengan menteri agama atau polisi.
"Kepolisian akan menempatkan liason officer atau perwiranya
yang nanti akan melakukan koordinasi dengan MUI agar fatwa yang
dikeluarkan itu betul-betul menghasilkan kebaikan. Bahwa kemudian fatwa
itu dikeluarkan jangan sampai malah menimbulkan keresahan dan masalah,"
tutur Wiranto.
Menurutnya, pertimbangan untuk mengeluarkan fatwa jangan sampai
berasal dari satu persepsi atau satu sumber pertimbangan, tetapi juga
harus mempertimbangkan dari berbagai perspektif.
"Sehingga fatwa itu tidak meresahkan masyarakat yang pada saat ini
sedang kita bangun toleransi antarumat beragama, antarsuku, dan
antar-ras. Itu semua sudah menjadi suatu modalitas bagi bangsa Indonesia
untuk bagaimana kita bersatu untuk mempertahankan persatuan itu kini
dan yang akan datang," ujarnya.
Dia mengharapkan semua masyarakat harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Jangan sampai persatuan, kebersamaan, dan toleransi itu justru dirusak dengan hal-hal yang tidak perlu," tuturnya.
Sebelumnya, Pada Senin (19/12), Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, melarang aksi sweeping atau razia di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI.
Pernyataan Karnavian itu disampaikan setelah muncul kemarahan
publik, terutama melalui media sosial, atas tindakan ormas Front Pembela
Islam yang melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/12).
Wiranto tidak benarkan aksi "sweeping" organisasi kemasyarakatan
Selasa, 20 Desember 2016 15:20 WIB