Jakarta (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang
belum memastikan pelaksanaan eksekusi mati Jilid IV pada 2017.
"Ya kita lihat nantilah, kalau program pasti ada. Sehingga kami
sebagai pelaksana tentu informasinya dari Pak JA (jaksa agung), akan
kami follow up. Tunggulah perkembangannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.
Ia akan mengecek berapa sisa tunggakan terpidana mati yang belum
dieksekusi atau belum tuntas. "Kita lihat nanti," sambungnya.
Sepanjang 2015-2016, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap
18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap atau jilid.
Jilid 1, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali
Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili
Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil)
dan Zainal Abidin (Indonesia).
Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN
Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis
(Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam).
Kesemuanya kasus narkoba.
Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN
Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan
Michael Titus Igweh (Nigeria).
Kejagung belum pastikan eksekusi mati jilid IV
Jumat, 23 Desember 2016 18:03 WIB
......Ya kita lihat nantilah, kalau program pasti ada......