Jakarta, Antarajambi.com - Kejaksaan Agung menyatakan pelaksaan
eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati.
"Justru disitulah kita sekarang menghadapi regulasi baru, ada
dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Jaksa
Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain menyebutkan yang
namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali dan batasan waktunya
setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
Ternyata, ia menambahkan sekarang diatur tidak ada batasan waktu.
"Sementara kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana
mati itu berusaha mengulur waktu," tegasnya.
Ia menyebutkan tentunya pihaknya menginginkan segera melakukan
eksekusi mati. "Tapi tentunya hak hukum daripada terpidana mati harus
juga diperhatikan dan tidak dikesampingkan," katanya.
Hal itu mengingat banyaknya pro kontra atas pelaksanaan eksekusi
mati yang telah dilakukan oleh Kejagung. "Sehingga tentunya kita harus
bersikap hati-hati, jangan ada kelemahan sedikitpun yang nantinya itu
dijadikan alasan untuk mempermasalahkan kita (kejagung)," katanya.
Ia meyakinkan bahwa pihaknya tetap semangat untuk memberantas
narkoba. Semangat dan tekat kita untuk menyatakan perang terhadap
kejahatan narkoba.
Bahkan, kata dia, pihaknya pada 20 Februari akan menyerahkan barang
bukti rampasan dari hasil perkara narkotika kepada Badan Narkotika
Nasional (BNN).
Kejagung eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan MK
Jumat, 17 Februari 2017 15:45 WIB
......Sehingga tentunya kita harus bersikap hati-hati, jangan ada kelemahan sedikitpun yang nantinya itu dijadikan alasan untuk mempermasalahkan kita (kejagung)......