Jambi, Antarajambi.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah itu mencapai Rp11,28 miliar.
"Program pemutihan PKB ini baru berjalan 13 hari, PAD masuk tercatat sebanyak Rp11,28 miliar. Jika digabungkan dengan PAD murni yang masuk maka dihasilkan Rp23 miliar," kata Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Suharso di Jambi, Selasa.
Angka tersebut adalah data sementara atau selama program tersebut diberlakukan. Sebab program pemutihan PKB yang dimulai sejak 6 Februari 2017 itu akan berakhir April 2017 mendatang.
Berdasarkan data Bidang Pajak, perolehan pembayaran dari Wajib Pajak (WP) di 11 UPTD Samsat di Jambi mengalami kenaikan 100 persen dari hari biasa.
Pendapatan asli daerah paling tinggi terjadi di UPTD Samsat Kota Jambi, dimana PAD yang masuk dari sektor pajak yang diputihkan itu senilai Rp5,5 miliar dari 5.555 kendaraan bermotor atau WP yang membayarkan pajaknya.
Disusul UPTD Kabupaten Bungo dengan jumlah pendapatan sebesar Rp1,4 miliar dari 1.220 kendaraan bermotor.
Kemudian UPTD Samsat Kabupaten Merangin Rp1,3 Miliar dari 1.214 kendaraan bermotor dan UPTD Samsat Kabupaten Batanghari dengan jumlah pendapatan sebesar Rp827 juta dari 1.014 kendaraan bermotor.
Selanjutnya UPTD Kabupaten Kerinci dengan pendapatan sebesar Rp390 juta dari 545 kendaraan bermotor, UPTD Kabupaten Tanjungjabung Timur Rp502 juta dari 657 kendaraan bermotor, UPTD Kabupaten Muarojambi Rp319 juta dari 586 kendaraan dan UPTD Sarolangun Rp467 juta dari 446 kendaraan.
Kemudian ada UPTD Kabupaten Tebo Rp774 juta dari 744 kendaraan dan Kabupaten Tanjungjabung Barat dengan pendapatan Rp337 juta dari 654 kendaraan bermotor.
PAD pemutihan PKB Jambi capai Rp11,8 miliar
Selasa, 21 Februari 2017 18:24 WIB