Makassar, Antarajambi.com - Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan
memimpin langsung penggerebekan di rumah oknum anggota Polda Sulawesi
Selatan Aiptu Sumantri Ilham (51) karena diduga merupakan jaringan
sindikat narkoba.
"Pak Kapolres yang langsung pimpin penggerebekan karena pelakunya
juga adalah oknum anggota. Penggerebekan dilakukan Rabu (1/3) malam di
rumah pelaku," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di
Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, penggerebekan yang dilakukan oleh kapolres karena
sesuai dengan penunjukan dari beberapa pelaku yang ditangkap sebelumnya
yang mengarah ke istri pelaku.
Dalam penggerebekan, selain menangkap Bintara Sekretariat Umum
(Setum) Polda Sulsel itu, Kapolres juga mengamankan istrinya Muhlianti
alias Nining serta empat orang lainnya yang diduga bagian dari sindikat
tersebut.
Empat warga lainnya yang diduga anggota sindikat narkoba tersebut
yakni Armin (37) warga kampung Bisampole, Anwar (34) warga kampung
Bungung Bambang Sasayya, Hasri (32) serta Hilman (72) warga Tappanjeng,
Kabupaten Bantaeng.
Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengaku
jika dalam penggerebekan itu melibatkan kepala desa setempat dan bintara
pembina desa (Babinsa) Kodim sebagai saksi.
Sedangkan dasar penggerebekan itu adalah berdasarkan tiga laporan
polisi terkait pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnnya, di mana para
pelakunya menunjuk kepada Muhlianty alias Nining.
Laporan polisi tersebut bernomor : LP/04 /I/2017/SUL-SEL/RES BTG,
tanggal 16 Januari 2017, dengan tersangka Muh Abbas. Kemudian
LP/09/II/2017/SUL-SEL/RES BTG, tanggal 8 Februari 2017, tersangka Akbar
serta
LP/10 /II/2017/SUL-SEL/RES BTG, tanggal 20 Februari 2017, tersangka Suardi.
"Jadi ketiga tersangka ini diinterogasi sama anggota dan semuanya
itu menunjuk satu nama yakni Mulianti istri dari Aiptu Sumantri.
Makanya, pak kapolres memastikan dulu sebelum melakukan penggerebekan,"
jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari rumah pelaku antara lain; 23
paket berbagai macam jenis narkoba seperti tiga saset kecil kristal
bening diduga sabu-sabu, satu sachet besar kristal bening yang diduga
sabu-sabu, dua linting tembakau, dua timbangan digital.
Kemudian tiga paket berisi sembilan sachet bekas pakai, 42 empat
sachet kosong, satu buah tempat besi yang berisi sachet kosong, empat
senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam), tiga pucuk air soft gun
dua buah tombak, satu double stick, 36 senjata tajam yg terdiri dari
jenis badik, clurit dan parang kemudian 49 butir amunisi Senjata
Revolver.
Kapolres Bantaeng pimpin penangkapan polisi anggota sindikat narkoba
Kamis, 2 Maret 2017 9:11 WIB