Surabaya, Antarajambi.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)
Surabaya mengusut peredaran video penggerebekan pasangan remaja yang
berbuat mesum di fitting room atau kamar pas hipermarket Lottemart
Pakuwon, yang belakangan viral di media sosial.
"Kami telah
menurunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) ke lokasi untuk
mendapatkan bukti ilmiah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga di
Surabaya, Rabu.
Pihak Lottemart Pakuwon, menurut Shinto, telah proaktif dalam
penyelidikan ini, di antaranya dengan menyerahkan dua orang petugas
keamanan, seorang pengawas nonfood, serta seorang petugas Human
Resources Departement (HRD), yang semuanya terlibat saat penggerebekan.
"Semuanya masih kita mintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Namun dari empat pegawai Lottemart yang diperiksa itu, Shinto
mengatakan telah menyita tiga unit ponsel. "Ponsel yang kita sita
masing-masing milik seorang petugas keamanan, pengawas nonfood dan
petugas HRD. Kita sita untuk dilakukan uji laboratorium," katanya
menerangkan.
Dari pemeriksaan keempat pegawai Lottemart tersebut diperoleh
keterangan bahwa mereka telah mencurigai dua bocah berlainan jenis itu,
yakni WT dan YW, sedang melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam
fitting room.
Sebab, kedua remaja ini, menurut mereka, pernah melakukan hal yang sama pada sekitar bulan Februari lalu.
"Kali ini mereka ingin menangkapnya dengan cara menggerebek.
Rekaman video sengaja disiapkan menggunakan kamera ponsel. Alasannya
sebagai barang bukti laporan ke atasan," terang Shinto.
Polisi, lanjut Shinto, sedang mendalami, bagaimana video yang
dikatakan sebagai barang bukti laporan untuk atasannya itu bisa beredar
ke media sosial dan kemudian menjadi viral.
Menurut mereka, video itu pertamanya dibagikan (share) di grup
WhatsApp internal pegawai Lottemart Pakuwon, dan kemungkinan ada salah
satu anggotanya yang mengunggah ke media sosial untuk publik.
"Dalam rekaman kita lihat ada unsur-unsur paksaan dari petugas
Lottemart yang tidak memperbolehkan anak laki-laki dan perempuan itu
untuk memakai celananya. Bahkan menggelandang mereka ke kantor keamanan
Lottemart yang berjarak lebih dari 70 meter dari lokasi fitting room
dengan tidak bercelana," ungkapnya.
Itu, menurut Shinto, menjadi peluang bagi para petugas Lottemart
Pakuwon sebagai tindak pidana Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Selain itu kita juga fokus pada peristiwa perlindungan anak.
Memang keduanya yang digerebek masih dalam status anak, meski sudah
melakukan kegiatan bersetubuh, tapi bisa kita terapkan UU Perlindungan
Anak terhadap petugas yang menggelandangnya tanpa memberi kesempatan
memakai celana," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan, Shinto menambahkan, Undang-undang Nomor
44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga bisa diterapkan. "Kita tunggu saja
hasil kerja Tim Labfor. Kira-kira seminggu kedepan pasti sudah kita
dapatkan bukti ilmiahnya, yang akan menjadi dasar kami dalam menetapkan
tersangka," ujarnya menambahkan.
Penyebaran video mesum fitting room Lottemart diusut
Kamis, 9 Maret 2017 8:01 WIB
......Semuanya masih kita mintai keterangan sebagai saksi......