Jakarta, Antarajambi.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan
surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan paling lambat 21
April 2017.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo dalam
konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan perpanjangan ini hanya
berlaku untuk kewajiban pelaporan saja.
"Sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017," kata dia.
Menurut ketentuan umum dan tata cara perpajakan, wajib pajak diimbau
menyampaikan SPT tahunan dalam waktu tiga bulan setelah akhir tahun
pajak atau pada paling lambat tanggal 31 Maret.
Perpanjangan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2016 bagi wajib pajak
orang pribadi dilakukan, mengingat batas waktunya bersamaan dengan batas
waktu pengampunan pajak.
Suryo mengatakan pengunduran masa pelaporan SPT hanya menyangkut
administrasi saja, sehingga hak negara atas setoran pajak tidak
dimundurkan.
Dia juga mengatakan alasan relaksasi pelaporan SPT 2016 bukan karena tingkat kepatuhannya masih rendah.
"Harapannya SPT tidak mundur untuk disampaikan. Jadi bukan karena
kepatuhan masih rendah, tetapi secara prinsip kami memberikan kesempatan
bagi masyarakat untuk ikut pengampunan pajak dan lapor SPT," ujar
Suryo.
Dia juga menjelaskan batas waktu pembayaran kurang bayar dalam SPT
tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2016 tetap 31 Maret
2017.
Kemudian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
DJ, Hestu Yoga Saksama, mengatakan salah satu alasan perpanjangan
pelaporan SPT ada kaitannya dengan masalah teknis, namun alasan utamanya
adalah untuk memfokuskan periode akhir amnesti pajak.
"Kami memberi kesempatan bagi wajib pajak yang mau ikut pengampunan
pajak silakan fokus ikut pengampunan pajak, tetapi SPT tahunan
pembayarannya PPh pasal 29 tetap harus dilakukan paling lambat 31
Maret," tuturnya.
Hestu juga menyebutkan jumlah SPT tahunan per Selasa (28/3) yang
telah disampaikan mencapai 7,2 juta. Dari angka tersebut, 5,9 juta SPT
disampaikan dalam jaringan melalui "e-Filing".
Sebagai perbandingan, jumlah penyampaian SPT tahunan pada tanggal yang sama tahun lalu mencapai 5,5 juta.
Ditjen Pajak perpanjang masa pelaporan SPT 2016
Rabu, 29 Maret 2017 12:26 WIB
......Sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017......