Jambi, Antarajambi.com - Sebanyak 115 Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi mengajukan pensiun dengan berbagai alasan.
Kasubbid Kepangkatan dan Pensiun Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, Rahmat Nurudin di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa jumlah pengajuan pensiun tersebut sepanjang 2017.
"Mereka mengajukan pensiun karena tiga alasan, yakni karena sudah memasuki batas usia pensiun, kemudian pensiun atas permintaan sendiri atau disebut pensiun dini dan yang ketiga pensiun janda. Pensiun janda ini karena suami ASN tersebut meninggal dunia," katanya.
Dia merincikan, dari total jumlah tersebut, 96 orang mengajukan pensiun karena memang sudah memasuki batas usia pensiun. Kemudian 13 orang pensiun atas permintaan sendiri atau pensiun dini dan enam orang mengajukan pensiun janda.
Pensiun janda, menurut dia, sama sistemnya dengan pensiun duda. Jika pasangannya meninggal dunia, ASN tersebut mendapatkan tunjangan pensiun janda atau duda.
"Namun ketika yang bersangkutan menikah lagi, maka pensiun janda atau duda itu hilang. Tapi anaknya tetap dapat tunjangan," katanya.
Sedangkan pensiun atas permintaan sendiri atau pensiun dini, menurut Rahmat, karena beberapa alasan. Yakni karena politik lantaran ASN yang bersangkutan ingin mengikuti pencalonan dalam pilkada atau karena alasan kesehatan.
Untuk pensiun dini, ASN bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Yakni berusia minimal 50 tahun dan masa kerja selama 20 tahun.
"Harus terpenuhi kedua persyaratan itu dan mereka akan mendapatkan hak pensiun. Bedanya dengan pensiun biasa mereka tidak mendapatkan pangkat pengabdian," katanya.
Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun. Namun ASN tersebut mendapatkan SK pemberhentian secara hormat.
115 ASN Pemprov Jambi ajukan pensiun
Selasa, 4 April 2017 20:34 WIB