Muarabulian, Antarajambi.com - Angnka perceraian di Kabupaten Batanghari pada tahun 2017 kian meningkat. Terhitung sejak Januari hingga akhir Maret tercatat sebanyak 79 kasus perceraian di Pengadilan Agama Muara Bulian.
"Empat diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari," kataTaufik Rahayu Syam, Humas Pengadilan Agama Muarabulian, Kamis.
Ia mengatakan, dari jumlah 79 kasus ini yakni, pada bulan januari 2017 terdapat sebanyak 21 kasus, di bulan februari 25 kasus dan bulan maret 2017 terdapat sebanyak 33 kasus perceraian.
"Dari 116 perkara yang terdaftar tersebut terdapat 79 kasus perceraian. Sisanya merupakan perkara Nikah, Harta Warisan dan perkara lainnya," ujarnya.
Menurut dia, jumlah perkara ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan dua tahun yang lalu. Sebab, di tahun 2015 lalu tercatat sebanyak 295 perkara, jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2016 yang berjumlah 270 perkara.
Sementara itu, dari 79 kasus perceraian ini, terdapat 65 kasus perceraian yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Muarabulian, sisanya masih dalam tahap persidangan.
"Kasus perceraian di Kabupaten Batanghari, rata-rata disebabakan karena faktor ketidak cocokan antara pasangan suami dan istri. Selain itu juga akibat faktor ekonomi," katanya lagi.