Jakarta, Antarajambi.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
menyatakan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2017
adalah Rp34.890.312 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
8 Tahun 2017.
"Kenapa rata-rata? Karena 12 embarkasi yang
tersebar di seluruh Tanah Air bianya tidak sama satu sama lain," kata
Lukman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama di Jakarta,
Jumat.
Dia mencontohkan Aceh yang embarkasinya menetapkan BPIH
paling rendah dibandingkan daerah lainnya, sebesar Rp31.040.900, karena
paling dekat ke Arab Saudi. Sebaliknya biaya haji paling tinggi berada
di embarkasi Makassar dengan besaran Rp38.972.250 karena wilayah ini
paling jauh dari Mekah.
BPIH 2017 naik Rp249 ribu dibandingkan biaya haji 2016 sebesar Rp34.641.312.
Namun
Lukman menekankan bahwa kenaikan biaya haji ini dibarengi dengan
peningkatan kualitas layanan haji seperti jumlah jatah makan, layanan
transportasi, dan peningkatan kualitas tenda saat wukuf di Padang
Arafah.
Lukman menyatakan calonhaji yang sudah ditetapkan
berangkat tahun ini bisa mulai melunasi biaya haji yang ditempuh dalam
dua tahap.
Tahap pertama pada 10 April hingga 5 Mei 2017; bagi
calon haji yang belum pernah haji. Dan tahap kedua pada 22 Mei-5 Juni
2017 bagi penggabungan makraj suami-istri, anak kandung dan orang tua
yang terpisah, beserta calon haji berusia 75 tahun ke atas dan
pendampingnya.
Biaya naik haji tahun ini rata-rata Rp34,8 juta
Jumat, 7 April 2017 12:10 WIB
......Kenapa rata-rata? Karena 12 embarkasi yang tersebar di seluruh Tanah Air bianya tidak sama satu sama lain......