Jambi, Antarajambi.com - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan seorang warga Jalan Tempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi karena aksinya yang meresahkan warga dengan menjual judi kupon gelap (togel) di kawasan tersebut.
"Pelaku Cailai (41) ditangkap polisi karena aksinya yang dengan terang terangan menjual togel di daerah tersebut," kata Kasubdit III Dirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Tarmudi, di Jambi Jumat.
Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone merek Nokia 1280 warna biru, uang tunai Rp 2.755.000, satu dompet hitam, satu SIM C, dan satu kartu ATM BCA.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat polisi pada beberapa hari lalu dan kemudian diselidiki dan anggota berhasil mendapatkan data keberadaan pelaku di kawasan tersebut yang sering buka praktek judi togel.
Dari situ, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku ditangkap polisi setelah melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan Cailai tidak bisa melawan saat ditangkap anggota Polda Jambi dan pelaku saat itu berada di depan ruko di kawasan Cempaka Putih.
Dari sana kemudian polisi menggeledah kediaman tersangka dan didapatkan barang bukti tersebut dan tanpa perlawanan, pelaku Cailai digiring ke Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut.
"Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap praktek judi togel lainnya dan diharapkan ada informasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktek judi di Jambi," kata Imam Tarmudi.
Polisi amankan penjual judi kupon
Jumat, 12 Mei 2017 11:58 WIB