Jambi, Antarajambi.com - Anggota tim gabungan dari Polres Merangin dan Polsek Tabir Ulu menyita tiga alat berat dari lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
"Selain menyita alat berat, tim juga mengamankan tiga orang diduga pelaku dari lokasi Peti tersebut dan kini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Merangin," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin.
Aksi pemberantasan Peti di aliran sungai tersebut dilakukan tim gabungan sekira pukul 10.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Ngarau tengah berlangsung kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Tim gabungan dari Polres Merangin dan Polsek Tabir Ulu, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke lapangan dan ternyata benar ada aktifitas PETI disana dan hasilnya, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Alhajat dan Kapolsek Tabir Ulu Iptu Candra, menemukan tiga unit eskavator dalam kondisi hidup dan sedang bekerja melakukan penambangan Peti.
"Oleh petugas yang turun ke lapangan aktivitas PETI tersebut dihentikan dan alat berat serta pelakunya diamankan pihak kepolisian," kata Kuswahyudi.
Ketiga orang yang diamankan dari lokasi Peti tersebut yakni Azwardi (51) warga Pekanbaru, Riau yang merupakan mekanik eskavator, Ade Saputra (25) warga Tabir Barat selaku operator eskavator, serta Samsul Kamal (34) warga Tabir Barat selaku buruh keduanya warga Kabupaten Merangin.
Polda Jambi dan seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Peti yang sudah jelas merugikan warga dan merusak lingkungan serta sangat merugikan negara.
Polres Merangin sita alat berat Peti
Senin, 15 Mei 2017 16:43 WIB