Jakarta, Antarajambi.com - Program Lingkungan Perserikatan
Bangsa-Bangsa "United Nations Environment Programme" (UNEP) menyatakan
Indonesia merupakan negara yang menjadi contoh bagi dunia dalam upaya
merestorasi gambut.
Melihat pentingnya perlindungan dan pemulihan gambut tropis untuk
kepentingan global, UNEP menginisiasi pembentukan Global Peatland
Initiatives (GPI) dengan beranggotakan negara-negara pemilik hutan dan
lahan gambut, seperti Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Peru
dan Indonesia.
"Global Peatlands Initiative diluncurkan pada Konferensi Perubahan
iklim di Maroko (UNFCCC COP22) tahun lalu. GPl menjadi landasan yang
memungkinkan Indonesia menjadi contoh bagi dunia dalam upaya restorasi
gambut serta lansekap dataran rendah dimana kubah-lubah gambut berada,"
kata Senior Pelaksana Program Hutan dan Perubahan iklim UN Environment,
Tim Christophersen, di Jakarta, Senin (15/5).
Tim mengatakan Indonesia merupakan negara pertama yang menjalankan
restorasi gambut secara masif dan berkomitmen menurunkan emisi gas rumah
kaca hingga mencapai satu giga ton.
Oleh karenanya, Indonesia dianggap yang paling memenuhi Perjanjian
Paris COP21 dalam menurunkan emisi gas dibandingkan negara-negara lain.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG)
Nazir Foead menilai GPI dapat membuka peluang besar bagi BRG untuk
berbagi pengalaman dan belajar dari negara lain tentang perlindungan dan
pemulihan ekosistem gambut secara tepat, efektif dan efisien.
"Negara tropis gambut ini kan banyak, dari GPI ini kita kerja sama,
saling belajar karena terkait kebijakan mengelola gambut ini, kita yang
paling progresif. Negara-negara itu melihat bahwa Indonesia bagaimana
menjalankan kebijakan konserbasi, titik penataan, semua itu dipayungi
oleh UNEP," kata Nazir.
UNEP menyatakan persoalan gambut dunia berawal dari keterbatasan dan
belum meluasnya pengetahuan tentang pentingnya ekosistem gambut bagi
perlindungan iklim dunia.
Akibatnya, gambut yang merupakan ekosistem rentan dan kaya
keanekaragaman hayati cenderung dikonversi dan dialihgunakan menjadi
areal konsesi budidaya yang disertai dengan pengeringan gambut secara
masif.
Kebijakan alih guna lahan yang demikian tentunya kurang tepat dan
bijaksana. Oleh sebab itu, pemerintah negara-negara dengan luasan gambut
luas perlu melakukan langkah perlindungan gambut yang tegas dan sejalan
dengan komitmen terhadap pencegahan perubahan iklim yang disepakati
dalam Perjanjian Paris.
Pertemuan mitra GPI yang kedua ini dihadiri oleh perwakilan Republik
Kongo, Republik Demokratik Kongo dan Peru, beserta lembaga UN, lembaga
donor, perwakilan perguruan tinggi dan masyarakat sipil.
Pertemuan ini bertujuan antara lain pemuktahiran basis data terkait
lahan gambut global dan mengkompilasi pengalaman pengelolaan lahan
gambut berkelanjutan dan strategi restorasi gambut.
PBB sebut Indonesia contoh untuk restorasi gambut dunia
Selasa, 16 Mei 2017 8:27 WIB