Jakarta, Antarajambi.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengharapkan masyarakat tidak memecah saldo ke beberapa rekening bank
dan melakukan hal-hal tidak perlu lainnya, dalam menghadapi era
pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan.
"Kami imbau, kalau cinta dengan RI, patuhlah," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani mengakui bisa saja ada golongan masyarakat yang
khawatir dengan era baru ini, sehingga melakukan berbagai upaya,
termasuk dengan memecah saldo, agar lembaga keuangan kesulitan untuk
memantau data perbankan tersebut.
Namun, ia menegaskan hal itu percuma untuk dilakukan sebagai upaya
menutup-nutupi akses karena otoritas pajak mempunyai cara untuk
memantau data milik Wajib Pajak.
"Meski anda pecah-pecah dan kami merasa harus memeriksa, kami akan
tetap bisa meminta data ke perbankan," kata Sri Mulyani yang menyakini
masyarakat akan merespon positif kebijakan ini.
Sri Mulyani memastikan era keterbukaan informasi merupakan
momentum untuk pembenahan dalam bidang perpajakan, agar para Wajib Pajak
menjadi lebih patuh dan sadar terhadap kewajibannya.
"Kami tidak menakut-nakuti dan tidak berpikir negatif. Kami hanya
mengikuti tugas konstitusi. Kalau belum membayar, kami ingatkan untuk
membayar pajak," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Ken
Dwijugiasteadi memastikan otoritas pajak mempunyai cara untuk memantau
apabila ada masyarakat yang memecah saldo ke berbagai rekening.
"Misalnya kamu pecah Rp1 miliar itu, di bank A, bank B, dan bank
C, masing-masing Rp200 juta, tapi kalau nama dan alamatnya tetap sama,
ya tetap kena," katanya.
Ken memastikan pihaknya akan berprasangka baik terhadap Wajib
Pajak, apalagi pertukaran data secara otomatis ini dilakukan hanya
sebagai data pelengkap, bukan untuk memajaki masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi
Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia akan menghadapi
era keterbukaan informasi keuangan mulai 2018 untuk keperluan kerja sama
perpajakan internasional (AEOI) yang siap diikuti oleh 140 negara di
dunia.
Sebagai turunan dari Perppu tersebut, pemerintah akan menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang salah satunya menetapkan batas
minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga
keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp1
miliar.
Menkeu minta masyarakat tidak lakukan pecah saldo
Sabtu, 10 Juni 2017 9:06 WIB
......"Kami imbau, kalau cinta dengan RI, patuhlah......