Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara melalui Humas, Ishar, di Jambi, Minggu mengatakan ada 28 orang narapidana dan anak pidana yang menerima remisi khusus lebaran Idul Fitri 2017, usai solat langsung bebas.
Ke-28 napi yang bebas tersebut, ada dari Lapas Kelas II A Jambi sebanyak delapan orang, Lapas Kelas II B Kuala Tungkal ada empat napi dan dari Lapas Kelas II B Tebo, Muara Bulian, LPKA Kelas II Muara Bulian dan Lapas narkotika Kelas III Muara Sabak masing-masing ada tiga napi yang bebas.
"Sementara itu dari Lapas Kelas II B Muara Bungo dan Bangko ada masing-masing dua napi yang bebas setelah menerima remis lebaran tahun ini," kata Ishar.
Sedangkan untuk napi yang menerima remisi tetapi masih menjalankan hukuman di lapas atau RK-I ada sebanyak 2.390 orang, diantaranya ada narapidana kasus narkotika, korupsi dan ilegal loging.
Untuk napi yang menerima remisi RK-I yang paling banyak menerima remisi dari lapas Klas II A Jambi sebanyak 914 orang narapidana, kemudian Lapas Bungo (208) Tebo (175), Lapas Bangko ada 62 orang napi, Muara Bulian (163), Kuala Tungkal (254), Lapas wanita Muara Bulian (110), Lapas Sarolangun (159) Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak ada 291 napi dan Rutan Kelas II B Sungai Penuh hanya 56 napi.
Semua pemberian remisi terhadap narapidana dan pidana anak, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.