Sumenep, Antarajambi.com - Polsek Kangean, Sumenep, menangkap seorang
pemuda berinisial KMR (22), warga Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, dalam
perkara minuman beracun yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
"Tersangka sebenarnya membuat minuman beracun itu untuk meracuni
kedua orangtuanya. Namun, ternyata orang tuanya tanpa sengaja
menyuguhkan minuman yang sudah dioplos dengan bahan berbahaya oleh
anaknya itu kepada tamunya," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP
Suwardi, dalam keterangan pers, Senin petang.
Dalam kasus tersebut, Dahud, warga Desa Pandepan, Kecamatan Arjasa,
Pulau Kangean, yang bertamu kepada orangtua tersangka, meninggal dunia
setelah meminum minuman beracun tersebut pada Senin siang.
Sementara dua rekan korban, yakni Mahaji, warga Desa Sabuntan,
Kecamatan Sapeken, dan Mahran, warga Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa,
selamat.
Ketiga korban sempat dibawa ke Puskesmas Kangean setelah terkena racun dalam minuman itu.
"Dahud tidak bisa ditolong dan meninggal dunia. Sementara kondisi
Mahaji kritis dan masih menjalani perawatan medis dan kondisi Mahran
lebih baik dan sadar, karena sempat memuntahkan minuman tersebut," kata
Suwardi, menerangkan.
Ia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan, KMR merasa sakit hati
terhadap orangtuanya, Misnari dan Surati, akibat tidak kunjung
memberikan tanah yang dimintanya.
Selanjutnya, KMR berencana membunuh kedua orang tuanya melalui
minuman berkarbonasi yang telah dicampurnya dengan potassium.
KMR meletakkan minuman berkarbonasi dalam bentuk botol yang telah
dicampur dengan bahan berbahaya itu di meja makan supaya diminum oleh
orangtuanya.
Pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, kedua orangtua KMR
kedatangan tiga tamu di rumahnya, yakni Dahud, Mahaji, dan Mahran.
Orang tua KMR, Surati lalu menyuguhkan minuman berkarbonasi itu
kepada para tamunya tanpa mengetahui jika minuman tersebut telah
dicampur bahan berbahaya oleh anaknya.
"Polsek Kangean telah menetangkan KMR sebagai tersangka dan
menjeratnya dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3
dan ayat 4 KUHP," kata Suwardi.
Hendak racuni orangtua malah tamunya yang meninggal dunia
Selasa, 29 Agustus 2017 7:40 WIB