Gunung Kidul, Antarajambi.com - Pemerintah Desa Pundungsari, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta segera menggelar deklarasi pembentukan satuan tugas "Tigo Matur Setunggal Mabrur" guna mencegah terjadi kasus pernikahan dini, bunuh diri maupun perceraian.
Kades Pundungsari Echwan Mulyana, di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan pembentukan satuan tugas (satgas) nantinya masing-masing dusun diambil enam orang dari 10 dusun.
"Satgas ini akan bekerja menangani masalah di masyarakat, termasuk meningkatkan semangat hidup bersih dan sehat," katanya lagi.
Ia menegaskan bahwa kasus pernikahan dini, bunuh diri, hingga perceraian bisa ditangani dengan pendekatan dari hati ke hati, sehingga dengan pembentukan satgas itu diharapkan bisa mencegahnya.
"Kami ingin memajukan masyarakat mulai dari masyarakat sendiri," katanya lagi.
Ketua Paguyuban Kades Semin Legiman menambahkan, pelaksanaan deklarasi pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan camat dan KUA. Satgas "Tigo Matur Setunggal Mabrur" nantinya bisa dibentuk pada semua desa dan pedukuhan.
Menurut dia, terjadi pemasalahan seperti nikah dini, cerai dan bunuh diri di antaranya karena gagal asuh, kurang pendidikan dan keagamaan.
"Di Semin setiap bulan rutin mengadakan pertemuan, termasuk berkoordinasi dengan camat, KUA hingga puskesmas dalam mencegah maupun menangani permasalahan sosial," katanya pula.