Jakarta, Antarajambi.com - Ada hal menarik saat berlangsung diskusi publik "Potensi Konflik Pilkada Serentak Tahun 2018" di Media Centre KPU RI, Jakarta, Selasa (7/11), yakni Ketua KPU Arief Budiman membutuhkan masukan strategi apa yang bisa dilakukan KPU untuk mengatasi potensi konflik.
Arief mengakui bahwa tidak mungkin KPU menguasai detail keseluruhan dari beragam persoalan yang berpotensi besar dalam terjadinya konflik.
Banyak kalangan, baik kalangan sipil maupun TNI/Polri telah menyampaikan bahwa Pilkada serentak 2018 yang diagendakan berlangsung pada 27 Juni 2018 di 171 daerah terdiri atas 17 provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, 39 kota untuk memilih wali kota dan wakil wali kota, serta di 115 kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati periode 2018-2023 rawan konflik.
Terlebih lagi sepanjang 2018 juga berjalan berbagai tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya serentak memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pemungutan suara Pemilu 2019 dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2019.
Sebanyak 17 provinsi yang akan menggelar pilkada tahun depan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur adalah Sumut, Riau, Sumsel,
Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kaltim, Sulsel, Sultra, Maluku, Malut, dan Papua.
Sementara 39 kota yang akan memilih wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2018 adalah Subulussalam, Padang Sidempuan, Pangkal Pinang, Sawahlunto, Padang Panjang, Pariaman, Padang, Tanjung Pinang, Lubuklinggau, Pagar Alam, Prabumulih, Palembang, Bengkulu, Jambi, Serang, Tangerang, Bekasi, Bogor, Sukabumi, Bandung, Banjar, Cirebon, Tegal, Malang, Mojokerto, Probolinggo, Kediri, Madiun, Bima, Pontianak, Palangkaraya, Tarakan, Palopo, Parepare, Makassar
Bau-bau, Kotamobagu, Gorontalo, dan Tual.
Adapun 115 kabupaten yang akan memilih bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2018 adalah Aceh Selatan, Pidie Jaya, Padang Lawas Utara, Batu Bara, Padang Lawas, Langkat, Deli Serdang, Tapanuli Utara, Dairi, Indragiri Hilir, Merangin, Kerinci, Muara Enim, Empat Lawang, Banyuasin, Lahat, Ogan Komering Ilir, Bangka, Belitung, Tanggamus, Lampung Utara.
Kemudian Kabupaten Lebak, Tangerang, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Kuningan, Majalengka, Subang, Garut, Cirebon, Tegal, Ciamis, Banyumas, Temanggung, Kudus, Karanganyar, Magelang, Probolinggo, Sampang, Bangkalan, Pamekasan, Bojonegoro, Nganjuk, Tulungagung, Pasuruan, Magetan, Madiun, Lumajang, Jombang, Bondowoso.
Lalu di Kabupaten Gianyar, Klungkung, Lombok Timur, Lombok Barat, Sikka, Sumba Tengah, Nagekeo, Rote Ndao, Manggarai Timur
Timor Tengah Selatan, Alor, Kupang, Ende, Sumba Barat Daya, Kayong Utara, Sanggau, Kubu Raya, Pontianak, Kapuas, Sukamara, Lamandau,
Seruyan, Katingan, Pulang Pisau, Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, Tabalong, Panajam Pasut.
Ada pula di Kabupaten Minahasa, Bolmong Utara, Sitaro, Minahasa Tenggara, Kepulauan Talaud, Morowali, Parigi Moutong, Donggala,
Bone, Sinjai, Bantaeng, Enrekang, Sidereng Rappang, Jeneponto, Wajo, Luwu, Pinrang, Kolaka, Gorontalo Utara, Mamasa, Polewali Mandar,
Maluku Tenggara, Membramo Tengah, Paniai, Puncak, Deiyai, Jayawijaya, Biak Numfor, dan Kabupaten Mimika.
Pilkada serentak 2018 bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019, merupakan pilkada gelombang ketiga dari tujuh gelombang dalam kurun 2015 hingga 2027 akan dilaksanakan pada Juni 2018.
Sebelumnya dua gelombang telah berlangsung pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016, dan pilkada pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.
Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017. Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018.
Kemudian, dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027. Jadi mulai 2027, pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.
Sosialisasi
Kembali pada pokok untuk mengantisipasi kerawanan dan potensi konflik pada Pilkada 2018, KPU perlu menyadari paling tidak ada belasan potensi konflik seperti kurangnya sosialisasi UU Pilkada, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU, "kecurangan" calon petahana yang melakukan berbagai cara dan strategi untuk melanggengkan kekuasaannya untuk periode kedua.
Selain itu juga kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara, oknum TNI/Polri, politik uang, kecurangan pada penghitungan dan rekapitulasi suara, penyelenggara yang berpihak, pengawas yang tidak adil, kampanye hitam, dan konflik akibat persaingan antarpartai, antarkandidat, atau antarpendukung calon.
Sengketa hasil pemilu juga merupakan tahap krusial terjadinya konflik.
Selagi masih cukup banyak waktu dalam tahapan pelaksanaan pilkada, KPU dan Bawaslu harus menggencarkan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu, juga ke masyarakat, agar semua memperoleh pemahaman sama, tidak ada tafsir yang berbeda-beda.
Untuk mencegah kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara atau pemanfaatan fasilitas negara serta keterlibatan oknum TNI/Polri untuk pilkada bagi kepentingan calon tertentu, perlu ada nota kesepahaman antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian PANRB, TNI/Polri, dan Badan Kepegawaian Negara.
Sosialisasi pemilu damai juga mutlak digencarkan. KPU wajib mengimbau semua pihak untuk turut serta menciptakan suasana pilkada yang aman, damai, dan tertib.
Kepada setiap calon kepala daerah dan masing-masing pendukungnya perlu diingatkan kembali untuk siap menang dan siap kalah.
Penyelenggara pemilu juga harus berkomitmen kuat untuk bersikap netral dan bukan partisan, dan melembagakan nilai-nilai budaya positif.
Perpanjangan
Hal yang cukup krusial juga soal masa kerja KPU di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 akan berakhir juga pada pertengahan tahun depan, bahkan berdekatan dengan saat pencoblosan suara.
Masa kerja KPU yang berakhir itu harus dilakukan dengan pemilihan anggota komisioner yang baru.
Oleh karena itu perlu dilakukan perekrutan lebih awal agar tetap ada kesinambungan penyelenggara pemilu meskipun terjadi pergantian antara pejabat yang lama dengan pejabat yang baru.
Paling tidak ada masa transisi sekitar bulan antara pejabat yang lama dengan pejabat baru.
Soliditas seluruh anggota komisioner KPU perlu ditunjukkan dalam menegakkan aturan atau menunjukkan integritas sebagai penyelenggara pemilu yang tidak memihak pada calon kepala daerah tertentu.
KPU telah disumpah untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dalam menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil sehingga kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi harus berjalan baik.
Menjaga integritas KPU merupakan hal yang amat penting agar kompetisi antarcalon kepala daerah berlangsung sehat.
KPU wajib bekerja sesuai aturan main berdasarkan kode etik dan prosedur standar operasi yang telah ditentukan.
KPU juga perlu memastikan bahwa tingkat partisipasi pemilih yang memberikan suara bisa melebih target yakni di atas 77 persen dalam suasana gembira dari rakyat, bukan suasana tegang hanya demi meraih kemenangan bagi calon tertentu yang justru bisa memicu konflik.
Masukan bagi KPU mengatasi konflik Pilkada 2018
Kamis, 9 November 2017 7:52 WIB